Tertibkan Minyak Tanah Ilegal, DPRD Minta Pemda Buru Perketat Pengawasan

Indiwarta.com, Buru_ Namlea Ketua Komisi Dua DPRD Kabupaten Buru Jaidun Saanun sesali adanya penjualan minyak tanah diatas harga het berkisar 40 ribu rupiah per lima liter dan itu bebas terjual di media sosial facebook (online).

Menurut Jaidun tindakan yang dilakukan oleh pengecer sangat melangkahi aturan, tidak boleh menjual Mitan diatas harga Het apalagi berkisar 40 ribu rupiah per lima liter berarti satu liter dikenakan 8 ribu rupiah,”sebut Anggota DPRD Kab.Buru Jaidun Saanun kepada media kamis 14/3/2024.

Ditegaskannya semua pangkalan minyak tanah (Mitan) di Kota Namlea dilarang untuk menjual minyak tanah kepada pengumpul atau pengecer.

“Semua pangkalan sudah dilarang keras menjual minyak tanah kepada pengecer,” ini sesuai rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Pertamina, Pangkalan. Bahwa penjualan terakhir hanya ada dipangkalan dengan catatan setiap orang mendapatkan dua gen berukuran lima liter.

Sementara untuk UMKM atau rumah makan diperbolehkan mendapatkan empat gen,”ucap Saanun.

Untuk itu menyangkut dengan pendistribusian minyak tanah tidak ada yang namanya kelangkaan. Karena semua distribusi minyak yang masuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tindakan yang dilakukan oleh pengecer seolah-olah membuat pemerintah daerah menutup mata tentang pendistribusian minyak tanah di setiap pangkalan,”sesal Saanun.

Seharusnya pendistribusian minyak tanah itu berakhir di pangkalan bukan berada di penjual ilegal atau pengecer, “Dalam regulasi tidak ada namanya pengecer yang ada hanyalah pangkalan,”tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Daerah seharusnya hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menstabilkan harga minyak tanah. Bukan malah menutup mata,”lanjutnya.

Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy diminta mengintruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan operasi pasar, khusunya minyak tanah yang harganya melambung tinggi melebihi harga het.

Jika ditemui pangkalan yang nakal menimbun dengan sengaja menjual di atas harga het maka pemerintah daerah diminta memproses dan mencabut izin usahanya. Demikian pengecer yang menjual diatas harga het 40 ribu rupiah agar di tangkap dan diproses secara hukum,”tutupnya.(*)