Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Stop Rekrut Honorer, APBD Jangan Jadi Gaji Tim Sukses

Pangeran Athar

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Ia menilai praktik tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab membengkaknya belanja pegawai daerah sekaligus membuka ruang bagi balas jasa politik pasca pemilihan kepala daerah.

Pernyataan itu disampaikan Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/06/2026).

Menurut Tito, banyak pemerintah daerah kini menghadapi persoalan serius akibat jumlah tenaga honorer yang terus bertambah tanpa perencanaan kebutuhan yang jelas. Kondisi tersebut membuat porsi belanja pegawai semakin besar dan mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk pembangunan serta pelayanan publik.

“Kami meminta kepala daerah tidak lagi menarik tenaga honorer baru, khususnya tenaga administrasi yang bukan berbasis keterampilan tertentu. Karena pada akhirnya mereka menjadi beban belanja pegawai dan membebani kepala daerah berikutnya,” kata Tito di kutip dari media Ceposonline.com.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu juga menyinggung praktik yang selama ini kerap menjadi rahasia umum dalam politik daerah, yakni masuknya tim sukses ke lingkungan birokrasi melalui jalur tenaga honorer.

Menurut dia, banyak tenaga honorer yang direkrut setelah Pilkada kemudian menuntut kepastian status dan berharap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Situasi tersebut pada akhirnya menciptakan beban anggaran jangka panjang bagi daerah.

“Sering kali tim sukses dimasukkan menjadi tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun mereka menuntut kepastian status dan meminta diangkat menjadi PPPK. Akhirnya menjadi beban APBD,” ujarnya.

Tito menegaskan, dampak dari kebijakan semacam itu tidak hanya dirasakan oleh pemerintahan yang sedang berjalan, tetapi juga menjadi persoalan bagi kepala daerah berikutnya yang harus menanggung konsekuensi anggaran.

Dalam rapat tersebut, Tito mengungkapkan sebagian besar pemerintah daerah saat ini telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Karena itu, ia meminta kepala daerah menghentikan pola lama yang menjadikan tenaga non-ASN sebagai solusi jangka pendek tanpa memperhitungkan kebutuhan riil organisasi.

“Honorer sudah dimoratorium. Untuk seluruh kepala daerah, harus tegas, tidak boleh ada tenaga honorer baru,” katanya.

Meski demikian, Tito memberikan pengecualian untuk sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan. Menurut dia, daerah masih dapat melakukan penyesuaian apabila benar-benar mengalami kekurangan tenaga profesional di bidang tersebut.

“Kalau guru atau tenaga kesehatan yang memang dibutuhkan dan stoknya sudah tidak ada, itu masih bisa dipertimbangkan. Tetapi sedapat mungkin jangan sampai menambah beban belanja pegawai,” ujarnya.

Tito mengingatkan bahwa tujuan utama APBD adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas, bukan memperbesar birokrasi.

“APBD harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, membangun jalan, memperbaiki sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, bukan hanya menghabiskan untuk merekrut pegawai yang terlalu banyak,” kata Tito.

Pernyataan Mendagri tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak ingin anggaran daerah tersandera oleh belanja pegawai yang terus membengkak. Di tengah kebutuhan pembangunan yang semakin besar, setiap rupiah APBD dituntut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jadi, saya tegaskan kembali agar kepala daerah stop rekrut honorer baru. APBD dipakai bangun jalan, sekolah, dan hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Jangan pakai APBD untuk gaji tim sukses,” ujarnya.

Sementara itu, terkait nasib tenaga honorer yang telah ada maupun rencana pengangkatan PPPK pada 2027, Tito mengatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ia berharap kepala daerah tidak lagi menjadikan tenaga honorer sebagai instrumen balas jasa politik karena dampaknya tidak hanya memperbesar belanja pegawai, tetapi juga mempersempit ruang pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

“Saya berharap agar kepala daerah tidak lagi menjadikan tenaga honorer sebagai instrumen balas jasa politik, karena dampaknya bukan hanya pada membengkaknya belanja pegawai, tetapi juga menyempitkan ruang pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat,” tutur Tito. (*)