TPP dan Gaji ke-13 ASN Takalar Mulai Cair, Pemkab Gelontorkan Anggaran Hampir Rp50 Miliar

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pembayaran dimulai pada Rabu, (17/06/2026), dengan syarat seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap.

Kabar tersebut disampaikan Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional. Menurutnya, pencairan TPP dan Gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika administrasinya lengkap, maka akan segera dibayarkan,” kata Daeng Manye di Ruang Rapat Bupati Takalar, Rabu, 17 Juni 2026.

Bupati menjelaskan, keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya disebabkan adanya penyesuaian regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pembayaran berbasis kinerja. Jika sebelumnya TPP dibayarkan setiap bulan, kini pembayaran dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan anggaran daerah.

Untuk periode Januari hingga Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Takalar mengalokasikan anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pembayaran TPP ASN. Sementara itu, pembayaran Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN mencapai Rp25 miliar.

Selain memenuhi kewajiban kepada ASN, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp7,9 miliar untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa bulan Maret dan April. Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan dialokasikan sebesar Rp5,2 miliar.

Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk memenuhi berbagai kewajiban tersebut mencapai hampir Rp50 miliar.

Daeng Manye mengatakan sistem pembayaran TPP yang diterapkan saat ini mengacu pada penilaian kinerja ASN dengan empat indikator utama. Kinerja organisasi perangkat daerah berdasarkan Rencana Kerja (Renja) menjadi komponen terbesar dengan bobot 60 persen, disusul inovasi sebesar 20 persen, kebersihan kantor 10 persen, dan disiplin pegawai 10 persen.

Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk mendorong budaya kerja yang lebih produktif, inovatif, dan disiplin di lingkungan pemerintahan daerah.

“Penerapan sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas kinerja ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah agar terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan. Ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

“Kesejahteraan ASN menjadi perhatian pemerintah daerah, namun harus diiringi dengan peningkatan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Daeng Manye.

Pemerintah Kabupaten Takalar berharap pencairan TPP dan Gaji ke-13 dapat meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye turut menyampaikan salam hangat kepada seluruh ASN beserta keluarga yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Takalar. (*)