Usai Libur Lebaran, Kejati Sulsel Terima Tersangka Korupsi Kredit BRI Senilai Rp3,5 Miliar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1446 H dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit di BRI Unit Pattalassang, Kabupaten Takalar, tahun 2020-2023.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel di Rutan Kelas I Makassar, Selasa (8/4/2025). Tersangka dalam perkara ini adalah Rizky Amalia Husain (33), yang menjabat sebagai Mantri KUR di BRI Unit Pattalassang, Kantor Cabang Takalar.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Makassar untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2025.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Tersangka Rizky Amalia Husain diduga telah melakukan serangkaian penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit dengan lima modus utama, yaitu:

1. Topengan – Penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit, namun dana dikuasai pihak lain (19 nasabah, kerugian Rp899 juta).

2. Tempilan – Dana kredit digunakan sebagian oleh peminjam, sisanya oleh pihak lain (56 nasabah, kerugian Rp1 miliar).

3. Penyalahgunaan angsuran pelunasan – (33 nasabah, kerugian Rp598 juta).

4. Penyalahgunaan angsuran pinjaman -(14 nasabah, kerugian Rp69 juta).

5. Penyalahgunaan simpanan nasabah – (12 nasabah, kerugian Rp953 juta).

 

Total kerugian negara akibat kelima modus tersebut mencapai Rp3.540.492.683,- (tiga miliar lima ratus empat puluh juta lebih).

 

Dasar Hukum dan Proses Lanjutan

Tersangka dijerat dengan ketentuan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, telah menginstruksikan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kajati Sulsel, Agus Salim.

(*/Red)