Utang Proyek Bronjong Rp373 Juta, Pelaksana Janji Lunasi April 2026

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik pembayaran proyek pembangunan bronjong di Kabupaten Takalar memasuki babak baru. Pelaksana proyek, Ismail Bangsawan, akhirnya bertemu langsung dengan pihak suplier, Muhammad Ali Daeng Ngitung, untuk merampungkan persoalan sisa pembayaran yang belum terselesaikan.

Pertemuan itu berujung pada kesepakatan tertulis berupa surat pernyataan yang ditandatangani di Mapolsek Polongbangkeng Selatan (Polsel), Takalar. Dalam dokumen tersebut, Ismail mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp373.000.000 kepada Muhammad Ali Daeng Ngitung.

Utang tersebut berkaitan dengan proyek bronjong yang berlokasi di Lingkungan Pangkarode, Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Polsel. Ismail, warga Allu, Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menyatakan komitmennya untuk melunasi seluruh sisa pembayaran paling lambat 15 April 2026.

Ia juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila tidak menepati janji tersebut. Surat pernyataan itu disebut dibuat secara sadar, tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta disaksikan oleh sejumlah saksi.

Berawal dari Keluhan Pembayaran

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek mengaku belum menerima pembayaran penuh. Mereka terdiri dari pemasok material, penyedia alat berat, hingga tenaga kerja lapangan.

Para pihak tersebut menilai kontraktor pelaksana belum menuntaskan kewajiban pembayaran sejak proyek Tahun Anggaran 2024 berjalan. Namun, klaim ini sejauh ini masih bersumber dari pengakuan pihak yang merasa dirugikan dan belum seluruhnya mendapat tanggapan resmi dari semua pihak terkait.

Proyek bronjong tersebut disebut merupakan bagian dari kegiatan penanganan yang dikaitkan dengan program kebencanaan di wilayah Kelurahan Patte’ne, Polsel.

Pengakuan dari Pihak Suplier

Muhammad Ali Daeng Ngitung sebelumnya menyampaikan bahwa nilai tagihan yang belum dibayarkan mencakup pasokan batu gunung, operasional alat berat, serta upah pekerja. Ia mengaku harus menggunakan dana talangan dan pinjaman pribadi untuk menjaga kelangsungan pekerjaan saat proyek berlangsung.

Dengan adanya surat pernyataan itu, kedua belah pihak berharap persoalan pembayaran dapat diselesaikan secara baik, sesuai tenggat waktu yang telah disepakati. (*)