Bacaleg DPRD Makassar Tidak Memenuhi Syarat Dari 7 Parpol

Indiwarta.com_ MAKASSAR, Daftar bakal calon legislatif atau Bacaleg DPRD Makassar, yang tidak memenuhi syarat atau TMS hasil verifikasi administrasi perbaikan KPU Makassar, berasal dari 7 partai politik.

Hasil verifikasi administrasi perbaikan Bacaleg DPRD Makassar, sudah diserahkan ke partai politik, Minggu (6/8/2023).

Anggota KPU Kota Makassar, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan, berkas Bacaleg DPRD Makassar tidak memenuhi syarat masih bisa diperbaiki selama fase pencermatan perencanaan DCS.

Fase masa pencermatan perencanaan DCS, dimulai pada tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.

“Pada fase ini, parpol masih dimungkinkan untuk memperbaiki dokimen bacaleg yang TMS untuk diajukan kembali, atau digantikan oleh bacaleg lain,” terang Gunawan Mashar, melalui keterangannya.

Rincian hasil verifikasi administrasi perbaikan 17 partai politik yang mengajukan bacaleg untuk DPRD Kota Makassar.

Sebanyak 73 Bacaleg DPRD Makassar tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut berasal dari 7 partai politik.

Sementara 10 partai politik lainnya, seluruh Bacaleg DPRD Makkassar sudah dinyatakan memenuhi syarat atau MS.

Berikut daftar bacaleg DPRD Makassar dari 7 parpol, yang tidak memenuhi syarat :

1. PDI Perjuangan
Memenuhi syarat: 48
Tidak memenuhi syarat: 2

2. Partai Buruh
Memenuhi syarat: 27
Tidak memenuhi syarat: 17

3. PKN
Memenuhi syarat: 6
Tidak memenuhi syarat: 29

4. Partai Hanura
Memenuhi syarat: 43
Tidak memenuhi syarat: 7

5. PBB
Memenuhi syarat: 25
Tidak memenuhi syarat: 12

6. PSI
Memenuhi syarat: 46
Tidak memenuhi syarat: 4

7. Partai Perindo
Memenuhi syarat: 48
Tidak memenuhi syarat: 2. (*/)

banner 728x250  
error: waiit