Bupati Gowa Lewatkan Kesempatan Klarifikasi, Ketua Pansus: Alasan Bupati Tinggalkan Sidang Tidak Menyangkut Substansi

Pangeran Athar

GOWA, INDIWARTA.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Kasim Sila, menegaskan proses hak angket terhadap Bupati Gowa akan tetap berlanjut meski Husniah Daeng Talenrang memilih meninggalkan ruang sidang sebelum sesi pendalaman pertanyaan dimulai, Selasa, (14/07/2026). Menurutnya, kehadiran Bupati seharusnya menjadi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai keterangan yang sebelumnya disampaikan para saksi.

Dalam konferensi pers usai sidang, Kasim mengatakan Pansus menghadirkan Bupati sebagai pihak yang dimintai keterangan agar dapat menjelaskan tiga materi yang sedang diselidiki. Namun, menurut dia, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan. “Sesungguhnya ini adalah hak beliau untuk memberikan klarifikasi atas semua tuduhan atau keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya,” kata Kasim.

Ia menjelaskan, sidang bahkan belum memasuki tahap pemeriksaan substantif. Pertanyaan pertama yang diajukan anggota Pansus Yusuf Harun belum selesai ketika Bupati meminta seluruh pertanyaan anggota disampaikan secara kolektif agar dapat dijawab sekaligus. Permintaan itu masih dibahas oleh anggota Pansus, tetapi sebelum ada keputusan, Bupati memilih meninggalkan ruang sidang.

Kasim menilai alasan tersebut tidak berkaitan dengan substansi pemeriksaan. Ia mengaku seluruh anggota Pansus kecewa karena kesempatan untuk memperoleh penjelasan langsung dari Bupati tidak terlaksana. “Alasannya persoalan yang sangat sepele dan tidak substansial. Hal itu belum kami putuskan, beliau sudah meninggalkan tempat,” ujarnya.

Menurut Kasim, materi pemeriksaan yang telah disiapkan Pansus meliputi tiga pokok persoalan, yakni dugaan korupsi program seragam gratis tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN dan non-ASN, serta dugaan perbuatan tercela. Ia menegaskan sikap Bupati meninggalkan sidang tidak akan mengubah arah kerja Pansus.

Ketua Pansus juga menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga DPRD. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Bupati juga dinilai tidak menghadiri forum resmi DPRD dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Meski demikian, Pansus memastikan seluruh tahapan hak angket tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami sangat kecewa. Tetapi itu tidak mempengaruhi sikap Pansus. Langkah selanjutnya kami akan menyusun kesimpulan dan membawanya ke rapat paripurna DPRD,” kata Kasim.

Sementara itu, salah seorang anggota Pansus menyatakan kehadiran Bupati pada sidang tersebut telah memenuhi panggilan resmi, sehingga Pansus tidak berencana melakukan pemanggilan ulang. Menurutnya, proses penyusunan kesimpulan tetap dapat dilakukan berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung sejak tahap RDPU hingga sidang klarifikasi.

Hasil pembahasan internal Pansus selanjutnya akan menjadi dasar rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa. (*)