GOWA, INDIWARTA.COM – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Husniah Daeng Talenrang, sebagai pihak yang dimintai keterangan pada Selasa (14/7/2026), berlangsung singkat setelah Bupati memutuskan meninggalkan ruang sidang sebelum sesi pendalaman pertanyaan dimulai.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Husniah menyampaikan bahwa dirinya menghormati agenda DPRD, namun merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa belum diberikan. Ia menyatakan tidak dapat melanjutkan keikutsertaannya dalam sidang dan memilih mengakhiri kehadirannya sebagai bentuk sikap. Keputusan tersebut membuat agenda pemeriksaan tidak berjalan sesuai rencana.
“Saya mempunyai hak juga selaku terperiksa untuk dihargai. Saya sangat menghargai agenda DPR, khususnya Pansus. Namun saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini,” ujar Husniah sebelum meninggalkan ruang sidang.
Usai Bupati keluar dari ruang rapat, sejumlah anggota Pansus menegaskan bahwa proses hak angket tetap akan dilanjutkan. Anggota Pansus Ramli Rewa menyatakan DPRD telah menjalankan mekanisme konstitusional dengan mengundang Bupati secara resmi dan telah menyusun tata cara pemeriksaan berdasarkan kesepakatan internal Pansus.
Ketua Pansus Kasim Sila juga menjelaskan bahwa permintaan yang diajukan Bupati sebenarnya belum diputuskan secara kelembagaan. Menurutnya, pimpinan dan anggota Pansus masih berada pada tahap menyampaikan pandangan masing-masing ketika Bupati memilih meninggalkan ruang sidang.
“Secara kelembagaan Pansus ini belum berkesimpulan apakah permintaan beliau diberikan atau tidak. Baru berpendapat dari orang per orang, tetapi beliau sudah meninggalkan tempat,” kata Kasim Sila Pimpinan Pansus.
Sementara itu, anggota Pansus Yusuf Harun mengaku kecewa karena banyak materi yang belum sempat diklarifikasi kepada Bupati. Ia menilai kehadiran yang berakhir dengan meninggalkan sidang sebelum pemeriksaan berlangsung merupakan bentuk tidak menghormati lembaga DPRD sebagai institusi yang menggunakan hak angket secara konstitusional.
“Saya berkesimpulan bahwa ini merupakan suatu pelecehan terhadap institusi DPRD Kabupaten Gowa. Karena itu saya meminta Pansus tetap melanjutkan proses hingga melahirkan rekomendasi-rekomendasi,” ujar Yusuf Harun dalam rapat tersebut.
Sidang kemudian dilanjutkan oleh Pansus tanpa kehadiran Bupati Gowa. Pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh tahapan hak angket akan tetap berjalan sesuai tata tertib dan mekanisme yang telah disepakati hingga menghasilkan rekomendasi akhir Pansus DPRD Kabupaten Gowa. (*)












