GOWA, INDIWARTA.COM – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Husniah Daeng Talenrang, sebagai pihak yang dimintai keterangan pada Selasa (14/7/2026), berakhir lebih cepat setelah Bupati memutuskan meninggalkan ruang sidang sebelum agenda pendalaman pertanyaan dimulai. Keputusan tersebut memicu tanggapan dari sejumlah anggota Pansus yang tetap melanjutkan rapat hingga penutupan.
Dalam forum tersebut, anggota Pansus Dian menilai peristiwa itu justru mempertegas alasan dibentuknya Pansus Hak Angket. Menurutnya, sikap Bupati yang memilih meninggalkan ruang sidang menjadi perhatian publik dan layak menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Dari kejadian ini kita bisa melihat bahwa apa yang kita lakukan saat ini, yaitu membentuk Pansus, adalah langkah yang tepat. Sikap Ibu Bupati dan ketidakpenghargaannya terhadap lembaga DPRD menunjukkan siapa beliau sebenarnya. Biarlah masyarakat yang menilai apa yang terjadi hari ini,” ujar Dian.
Senada dengan itu, anggota Pansus Rahmat Sirajuddin menyebut keputusan Bupati meninggalkan ruang sidang merupakan bagian dari jawaban atas proses klarifikasi yang sedang berlangsung. Menurutnya, forum Pansus merupakan ruang resmi yang disediakan DPRD agar Bupati dapat memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang menjadi objek penyelidikan hak angket.
“Di ruang inilah seharusnya Ibu Bupati mengklarifikasi berbagai tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Namun ketika beliau memilih meninggalkan ruangan, saya kira tindakan itu sudah menjadi bagian dari jawabannya. Silakan masyarakat Gowa menyimpulkan sendiri sikap tersebut,” kata Rahmat Sirajuddin.
Rahmat juga menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan dalam sidang sepenuhnya mengikuti tata tertib yang telah disepakati Pansus. Karena itu, setiap pihak yang diundang untuk memberikan keterangan diharapkan mengikuti prosedur yang berlaku selama proses hak angket berlangsung.
Meski pemeriksaan terhadap Bupati tidak berlanjut, pimpinan rapat memutuskan agenda Pansus tetap diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD Kabupaten Gowa menegaskan proses hak angket akan berjalan hingga seluruh tahapan selesai dan menghasilkan rekomendasi sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang sedang dilakukan. (*)












