Besok Sidang Hak Angket Digelar Terbuka, Bupati Gowa Akan Diklarifikasi Tiga Dugaan Kasus

Pangeran Athar

GOWA, INDIWARTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memastikan sidang klarifikasi terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akan digelar secara terbuka untuk umum pada Selasa (14/7/2026) pukul 09.00 Wita. Sidang berlangsung di Aula Lantai II Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan keterbukaan sidang merupakan bentuk komitmen DPRD menjaga transparansi proses hak angket. Masyarakat dipersilakan menyaksikan langsung jalannya sidang agar tidak muncul persepsi negatif terhadap proses yang sedang berjalan.

“Kami sepakati sidang angket secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada lagi kongkalikong dengan Ibu Bupati, tidak ada itu,” kata Kasim, Senin (13/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Pansus akan meminta klarifikasi Bupati Gowa terkait tiga objek hak angket yang sebelumnya telah didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Ketiga materi itu meliputi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa S3 Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela.

“Materinya yang tiga objek angket tersebut,” ujar Kasim.

Politikus PAN itu menegaskan, Bupati Gowa wajib hadir secara pribadi dan tidak dapat diwakili maupun didampingi kuasa hukum. Menurutnya, mekanisme hak angket merupakan proses politik dalam fungsi pengawasan DPRD, sehingga berbeda dengan persidangan di pengadilan yang memungkinkan penggunaan kuasa hukum.

Kasim menambahkan, Pansus juga memberikan ruang kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan penjelasan secara luas sepanjang tidak menyangkut informasi yang bersifat sensitif. Dengan mekanisme sidang terbuka, seluruh proses diharapkan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.

“Bahkan jika Bupati minta apa yang mau disampaikan, kalau itu bukan hal sensitif ngapain ditutup. Kita sidang angket secara terbuka saja agar publik melihat,” ujarnya.

Sidang klarifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses hak angket DPRD Gowa. Keterangan Bupati nantinya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Pansus sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)