TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik pembatalan status penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH) bagi warga Desa Pattopakang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, memunculkan perbedaan keterangan antara pihak Kesra Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah desa. Kedua pihak saling membantah terkait pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data penerima bantuan.
Persoalan ini mencuat setelah nama Bani Daeng Ronrong, yang sebelumnya masuk dalam usulan penerima bantuan RLH, dinyatakan tidak lagi menjadi penerima. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pasti pembatalan tersebut.
Salah seorang petugas Kesra Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi awak media menyebut perubahan nama penerima berasal dari tingkat desa. Menurutnya, seluruh data penerima bersumber dari pemerintah desa sehingga pergantian nama disebut merupakan kewenangan di tingkat tersebut.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perubahan data, petugas tersebut tidak lagi memberikan tanggapan. Tim survei lapangan yang disebut bernama Fitri Isriyani hanya mengirimkan nomor kontak atas nama Riska kepada awak media dengan pesan singkat, “Hubungimaki,” tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut, Minggu (28/6/2026).
Di sisi lain, Kepala Desa Pattopakang membantah tegas pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengganti nama Bani Daeng Ronrong sebagai calon penerima bantuan.
Menurutnya, Bani termasuk warga yang layak menerima bantuan karena masuk kategori desil 2 atau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Sementara itu, kata dia, terdapat penerima lain yang berada pada kategori desil 6 hingga 10 justru dinyatakan lolos verifikasi.
“Ini bukan kesalahan desa. Saya tidak pernah mengganti nama penerima. Pihak Kesra memang menyuruh kami mencarikan pengganti, tetapi saya menolak. Tahap pertama desa kami hanya mendapat kuota empat unit. Kalau memang ingin mengganti, untuk apa kami mengusulkan lebih dari 40 nama? Justru tim provinsi yang melakukan survei terhadap lima rumah, termasuk rumah Bani,” ujarnya.
Hingga kini belum ada kepastian apakah bantuan untuk Bani Daeng Ronrong akan tetap diberikan, dialihkan kepada penerima lain, atau dibatalkan sepenuhnya.
Bani Daeng Ronrong bersama sejumlah warga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan penelusuran dan verifikasi ulang terhadap proses penetapan penerima bantuan RLH. Mereka meminta agar penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, tepat sasaran, serta tidak merugikan masyarakat yang dinilai paling berhak menerima bantuan tersebut. (*)












