TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan peredaran minuman keras (miras) di Bum Cafe, Kabupaten Takalar, mencuat setelah wartawan menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di area kafe tersebut. Temuan lapangan ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat di wilayah itu.

Penelusuran dilakukan pada Minggu, (5/04/2026), sekitar pukul 17.00 WITA di kafe yang berada di Jalan Poros Takalar, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Area parkir tampak terbuka dengan akses langsung menuju ruang resepsionis tanpa pembatas ketat.
Di dalam ruangan, terdapat dua meja bundar berkapasitas tiga kursi yang ditempatkan dekat meja penerima tamu. Namun perhatian tertuju pada area terbuka di belakang resepsionis, di mana terlihat satu dus berlabel Guinness berisi botol minuman beralkohol, disertai sejumlah botol bekas di sekitarnya.
Posisi dus dan botol tersebut dinilai tidak lazim karena berada di area yang mudah terlihat tanpa penyimpanan khusus. Selama penelusuran, dua pegawai tampak beraktivitas keluar masuk ruangan yang diduga sebagai ruang bernyanyi tanpa upaya menyembunyikan keberadaan minuman tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas terkait miras di dalam kafe, meski belum dapat dipastikan apakah minuman tersebut diperjualbelikan secara bebas.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah jika dugaan itu benar. Mereka khawatir dampaknya terhadap lingkungan, terutama bagi kalangan anak muda.
“Kami khawatir kalau ini dibiarkan. Bisa berdampak ke anak-anak muda dan lingkungan sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan pengunjung pun beragam. Sebagian mengaku tidak mengetahui keberadaan miras, sementara lainnya menyebut minuman tersebut tidak ditampilkan secara terbuka.
“Tidak ditampilkan, tapi ada,” kata seorang pengunjung.
Sorotan kemudian mengarah ke aparat penegak hukum, khususnya kepolisian sektor setempat, yang dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan wilayah. Publik berharap kepolisian resor segera turun tangan memastikan kondisi di lapangan.
Secara regulasi, peredaran minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan izin resmi serta pengawasan ketat dalam distribusi dan penjualannya.
Dalam hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga memuat ketentuan terkait. Pasal 300 mengatur larangan pemberian minuman memabukkan yang berdampak buruk, sementara Pasal 492 dan Pasal 503 mengatur sanksi atas gangguan ketertiban umum akibat mabuk.
Pengamat sosial di Takalar menilai persoalan ini berpotensi memicu dampak yang lebih luas jika tidak ditangani sejak dini.
“Ini bukan hanya soal miras, tapi potensi efek berantai seperti kriminalitas dan gangguan ketertiban,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Bum Cafe maupun aparat kepolisian terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas, baik berupa penindakan jika terbukti melanggar maupun klarifikasi resmi untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. (*)












