BPK Temukan Belanja Tanpa Anggaran di Dua SKPD Sulsel, Nilainya Rp32,4 Miliar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja yang tidak didukung ketersediaan anggaran pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Total nilainya mencapai Rp32.412.762.750.

Temuan itu masing-masing terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sebesar Rp1,44 miliar serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) sebesar Rp30,97 miliar.

Sewa 20 Hilux, Anggaran Tak Cukup

Pada DLHK, persoalan muncul dari realisasi belanja sewa peralatan dan mesin berupa 20 unit Toyota New Hilux Double Cabin diesel 2.400 cc manual.

Dalam APBD 2024, Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran Rp2,925 miliar. Namun pada APBD Perubahan, anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp2,047 miliar atau berkurang Rp940 juta.

Meski anggaran menyusut, terdapat dua kontrak dengan PT ASA Tbk senilai total Rp1,44 miliar, yakni kontrak sewa satu bulan (20 unit) sebesar Rp288 juta dan adendum empat bulan tambahan sebesar Rp1,152 miliar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian realisasi belanja tersebut tidak lagi memiliki dukungan anggaran akibat refocusing. Rencana sewa 10 bulan hanya mampu dibiayai tujuh bulan, Januari hingga Juli 2024.

Bantuan Alsintan dan Bibit Jadi Utang

Temuan lebih besar terjadi di Dinas TPHBun. BPK mencatat realisasi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat tidak tersedia anggarannya sebesar Rp30,97 miliar.

Awalnya, tujuh kontrak pengadaan bantuan mulai dari handsprayer elektrik, combine harvester, traktor roda empat, pupuk hayati cair, hingga bibit kakao bernilai total Rp41,33 miliar. Namun anggaran yang semula Rp40,80 miliar dalam APBD murni dipangkas drastis dalam APBD Perubahan menjadi Rp19,84 miliar.

Akibatnya, sejumlah kontrak melampaui pagu anggaran dan menyisakan kewajiban yang belum terbayar.

Pada subkegiatan pengawasan sebaran pupuk dan alsintan, total nilai kontrak mencapai Rp29,84 miliar, sementara anggaran tersisa hanya Rp3,55 miliar. Selisih pelampauan mencapai Rp26,46 miliar.

Beberapa di antaranya bahkan tidak dianggarkan sama sekali dalam APBD maupun APBD Perubahan, seperti pengadaan pupuk hayati cair senilai Rp5,92 miliar dan handsprayer Rp12,12 miliar. Seluruh nilai kontrak tersebut menjadi utang yang tidak didukung alokasi anggaran.

Sementara pada subkegiatan pengawasan mutu dan peredaran benih hortikultura dan perkebunan, total nilai kontrak yang belum terbayar penuh mencapai Rp4,5 miliar. Dua paket pengadaan bibit kakao di Kabupaten Bone, Enrekang, dan Pinrang menyisakan kewajiban jutaan rupiah meski telah dibayar uang muka.

Serapan Tinggi, Administrasi Bermasalah

Temuan ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan anggaran, perubahan kebijakan fiskal, dan pelaksanaan kontrak. Pengurangan pagu dalam APBD Perubahan tidak sepenuhnya diikuti penyesuaian komitmen belanja.

BPK menilai kondisi tersebut berisiko menimbulkan beban utang daerah serta mencerminkan lemahnya pengendalian internal atas penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dituntut memperbaiki tata kelola perencanaan dan memastikan setiap kontrak belanja didukung ketersediaan anggaran yang memadai, agar tidak kembali memunculkan kewajiban tanpa dasar fiskal yang jelas. (*)