TAKALAR, INDIWARTA.COM – Komitmen BRILife dalam memberikan perlindungan dan layanan kepada nasabah kembali dibuktikan melalui penyerahan manfaat klaim meninggal dunia akibat kecelakaan kepada ahli waris almarhum Irwan, warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Almarhum tercatat sebagai pemegang tiga polis Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (AMKKM) dengan premi masing-masing Rp50 ribu. Dari polis tersebut, ahli waris berhak menerima total manfaat sebesar Rp58 juta, dengan rincian manfaat pertanggungan jiwa sebesar Rp19.500.000 per polis.
Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis oleh Mantri BRI Unit Galesong, disaksikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Takalar serta perwakilan Tim BRILife.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BRILife menyampaikan bahwa pembayaran klaim ini bukan hanya bentuk tanggung jawab perusahaan, tetapi juga wujud kehadiran layanan keuangan yang memberi perlindungan bagi masyarakat, terutama saat musibah datang tak terduga.
“Pembayaran klaim ini adalah bukti nyata komitmen BRILife dalam memberikan perlindungan kepada nasabah. Kami berharap manfaat ini dapat membantu keluarga almarhum dalam menghadapi situasi sulit,” ujar perwakilan BRILife dalam kegiatan tersebut.
BRILife juga mengingatkan pentingnya perlindungan asuransi bagi masyarakat, terutama bagi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja dan kecelakaan.
Program AMKKM sendiri merupakan salah satu produk asuransi mikro yang dirancang dengan premi terjangkau, proses pendaftaran sederhana, dan manfaat perlindungan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penyerahan manfaat klaim ini diharapkan semakin mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya proteksi finansial untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga saat risiko kehidupan tidak dapat dihindari. (*)












