Jaksa Agung Mutasi 34 Pejabat Kejaksaan, Kajari Takalar Naik Jabatan ke Kejati NTT

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan perombakan struktur di tubuh Kejaksaan. Melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, sebanyak 34 pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI resmi diberhentikan dan diangkat dalam jabatan baru.

Salah satu pejabat yang masuk dalam daftar mutasi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H. Ia mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Seiring dengan promosi tersebut, posisi Kajari Takalar kini diisi oleh Syamsurezky, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Penunjukan Syamsurezky menandai berakhirnya masa tugas Muhammad Ahsan Thamrin di Kabupaten Takalar.

Rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan kinerja Kejaksaan, khususnya dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Agung menilai mutasi sebagai langkah strategis untuk menempatkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan tantangan institusi.

Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Serah terima jabatan dijadwalkan akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. (*)