Dana Desa Tamalate Dipersoalkan, BPD dan LSM Desak Audit Pengelolaan Anggaran 2026

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA – Polemik pengelolaan Dana Desa di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, memasuki babak baru. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamalate bersama LSM Pemantik mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan Oknum Kepala Desa berinisial HS.

Persoalan tersebut mencuat setelah BPD Tamalate secara resmi mengajukan surat pengaduan kepada DPRD Kabupaten Takalar pada 25 Mei 2026. Pengaduan itu dilakukan lantaran berbagai teguran dan peringatan yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah desa disebut tidak pernah mendapat tanggapan.

Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi Daeng Guling, menilai terdapat indikasi kuat pencairan dan penggunaan anggaran desa tanpa dasar administrasi yang semestinya.

Menurut Rahman, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 diduga belum pernah dibahas maupun disepakati bersama BPD. Bahkan, dokumen tersebut disebut belum ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagaimana prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

“Jika APBDes belum disahkan, maka pencairan dan penggunaan anggaran menjadi persoalan serius karena menyangkut legalitas penggunaan keuangan negara,” ujar Rahman.

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025 juga disebut belum pernah dibahas dan disahkan melalui mekanisme rapat resmi antara pemerintah desa dan BPD. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif dalam proses pencairan anggaran tahun berikutnya.

BPD Tamalate juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan keuangan desa. Selama masa kepemimpinan HS, dokumen APBDes disebut tidak pernah diserahkan kepada BPD. Akibatnya, fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga tersebut dinilai tidak berjalan secara optimal.

Dugaan pelanggaran semakin mengemuka setelah pemerintah desa tetap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II pada 12 Juni 2026. Penyaluran bantuan itu dilakukan di tengah polemik mengenai status APBDes yang diklaim belum memperoleh persetujuan resmi dari BPD.

Atas kondisi tersebut, LSM Pemantik mendesak Inspektorat Kabupaten Takalar segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa dan ADD di Desa Tamalate. Menurut mereka, audit diperlukan untuk memastikan seluruh proses pencairan dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rahman menegaskan, apabila ditemukan adanya pencairan dana tanpa APBDes yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum dan dapat menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya di hadapan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Tamalate HS belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh BPD dan LSM Pemantik. (*)