Pengadaan Smart Controlling System Disdik Sulsel tak sesuai ketentuan, dari perencanaan hingga implementasi.
MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan Smart Controlling System (SCS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu dinilai tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan hingga pemanfaatannya di sekolah.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belanja modal Pemprov Sulsel tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,33 triliun dengan realisasi Rp1,28 triliun atau 96,02 persen. Angka ini meningkat 35,02 persen dibandingkan realisasi tahun 2023.
Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk belanja peralatan dan mesin, termasuk pengadaan SCS di Dinas Pendidikan dengan nilai realisasi mencapai Rp358,99 miliar atau 99,82 persen dari pagu.
Namun, BPK menemukan pengadaan SCS yang terdiri atas 22 paket masing-masing senilai Rp264,75 juta telah dibayarkan 100 persen, meski pelaksanaannya menyisakan berbagai persoalan.
Perencanaan Tidak Berdasarkan Kebutuhan
BPK mencatat penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tidak didasarkan pada usulan pengguna barang. Salah satunya, dua paket SCS dicatat atas nama SMAN 7 Luwu Utara, padahal pihak sekolah mengaku tidak pernah mengajukan permintaan.
Ironisnya, usulan tersebut tetap dimasukkan tanpa evaluasi oleh Sekretaris Daerah sebelum ditetapkan dalam RKBMD.
Jumlah Pengadaan Membengkak
Dalam dokumen perencanaan, kebutuhan awal hanya dua unit. Namun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), jumlahnya melonjak menjadi 106 unit untuk 106 sekolah, bahkan berubah lagi menjadi 153 paket dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
BPK menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan pengujian atas kesesuaian antara kebutuhan dan penganggaran.
Pengadaan ini diketahui berasal dari aspirasi atau pokok pikiran anggota DPRD Sulsel yang dimasukkan ke dalam sistem perencanaan daerah.
Pengadaan Berulang Meski Gagal
Masalah lain, pengadaan serupa pada tahun 2023 sebanyak 104 unit sebelumnya belum berfungsi sesuai spesifikasi. Namun, Dinas Pendidikan tetap melanjutkan pengadaan pada 2024 tanpa evaluasi memadai.
Proses E-Purchasing Tak Transparan
Dalam proses e-purchasing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak melakukan survei harga secara komprehensif. Referensi harga hanya diambil dari dua penyedia di e-katalog tanpa membandingkan dengan harga pasar di luar katalog.
Padahal, aturan mewajibkan pencarian referensi harga dari berbagai sumber untuk memastikan efisiensi anggaran.
Aplikasi Belum Siap Digunakan
SCS dirancang sebagai sistem digital untuk memantau aktivitas sekolah secara real-time, termasuk absensi, pembelajaran langsung, dan e-rapor.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan aplikasi tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan. Salah satu kendalanya, aplikasi hanya tersedia di Play Store dan belum dapat diunduh melalui Apple Store, sehingga membatasi akses bagi pengguna perangkat tertentu.
BPK menilai rangkaian masalah ini menunjukkan lemahnya perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan dalam proyek digitalisasi pendidikan di Sulawesi Selatan. Meski anggaran telah terserap hampir seluruhnya, manfaat sistem bagi sekolah dan orang tua siswa belum optimal. (*)












