MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Makassar, Jumat (3/7/2026). Mereka mendesak majelis hakim yang menangani perkara banding Nomor Surat Pengiriman Berkas PN MLL-04112025CKW agar bersikap independen, objektif, dan profesional dalam memeriksa serta mengadili perkara tersebut.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Pengadilan Tinggi Makassar Jangan Sampai Masuk Angin”. Mereka menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar memeriksa perkara secara objektif serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 94/Pdt.G/2026/PN MLL.
Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili dalam sengketa perdata yang diajukan oleh Hj. Fatmasari, S.E. sebagai penggugat terhadap sejumlah tergugat, termasuk Abd. Hamid, serta turut tergugat lainnya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur.
Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih sembilan bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tidak puas dengan putusan itu, pihak penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
GAM menilai proses banding tersebut perlu mendapat perhatian publik. Mereka menyoroti adanya dugaan keterkaitan mantan hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak pembanding. Menurut mereka, kondisi tersebut harus diantisipasi agar tidak memengaruhi independensi proses peradilan.
Jenderal Lapangan GAM, Muhammad Irsyad, yang akrab disapa Respek, mengatakan majelis hakim harus menjunjung tinggi integritas dalam memeriksa perkara.
“Perkara ini saat ini sedang berproses di Pengadilan Tinggi Makassar dan berada pada tahapan pengiriman berkas. Oleh karena itu, majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara ini harus bersikap objektif demi terwujudnya keadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, menegaskan organisasinya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum.
Menurut dia, pengawalan dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, GAM menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sekitar pukul 10.40 WITA, pihak Pengadilan Tinggi Makassar mengundang perwakilan massa aksi untuk melakukan mediasi. Ajakan tersebut diterima oleh peserta aksi sebagai upaya membangun komunikasi secara langsung dengan pihak pengadilan.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Y.M. Muhammad Damis, S.H., M.Hum., memberikan jaminan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menjaminkan bahwa Pengadilan Tinggi Makassar akan mengadili perkara ini secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut disambut sebagai komitmen awal dari Pengadilan Tinggi Makassar untuk menjaga independensi peradilan. Meski demikian, GAM menegaskan akan tetap mengawal perkembangan perkara hingga seluruh proses hukum selesai. (*)












