Anggaran Gembok Lapas Rp92,5 Miliar Disorot, Komisi XIII DPR Dorong Audit Investigatif

Pangeran Athar

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Anggaran pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan senilai sekitar Rp92,5 miliar sepanjang 2024-2025 menjadi sorotan. Di tengah tekanan fiskal, Komisi XIII DPR RI meminta dilakukan audit investigatif apabila ditemukan indikasi harga tidak wajar atau dugaan penggelembungan anggaran.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46.000 unit gembok. Pengadaan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.

Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran meningkat menjadi sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60.000 unit gembok. Kenaikan tersebut turut mendorong rata-rata harga per unit dari sekitar Rp778 ribu pada 2024 menjadi sekitar Rp945 ribu pada 2025.

Dikutip dari Mediaindonesia.com, Besarnya nilai pengadaan itu memicu perhatian Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan. Dikutip dari Media Indonesia, anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran, menegaskan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap penggunaan anggaran negara, terutama pada belanja yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Menurut Pangeran, persoalan kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi fokus utama pemerintah karena berdampak langsung terhadap kebutuhan sarana pengamanan maupun belanja operasional.

“Persoalan kelebihan penghuni harus menjadi fokus pembenahan karena berdampak langsung terhadap kebutuhan sarana pengamanan dan belanja operasional lainnya,” ujarnya.

Ia menilai perbaikan tata kelola pemasyarakatan dan penanganan overkapasitas akan membantu menekan kebutuhan belanja yang dinilai kurang efisien pada masa mendatang. Karena itu, evaluasi pengadaan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga harus diikuti pembenahan kebijakan yang menyentuh akar persoalan di lapangan.

Sebagai langkah lanjutan, Pangeran meminta seluruh pengadaan gembok dengan pola serupa dihentikan atau ditunda sementara hingga audit investigatif awal selesai dilakukan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Komisi XIII akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan proporsional,” kata Pangeran.

Sorotan terhadap pengadaan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi belanja negara, sehingga setiap penggunaan anggaran publik diharapkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. (*)