TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar, Selasa (2/9/2025), di Ruang Sidang Lt. 2 DPRD Kabupaten Takalar.

Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM hadir langsung dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar H. Muh. Rijal, didampingi Wakil Ketua DPRD dan dihadiri para anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Takalar.
Bupati Takalar dalam keterangannya menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS Perubahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjaga stabilitas fiskal serta menyesuaikan arah kebijakan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Melalui perubahan KUA dan PPAS, kita memastikan alokasi anggaran tepat sasaran, sesuai prioritas pembangunan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Takalar,” ujar Bupati Firdaus.
Sementara itu, Ketua DPRD Takalar H. Muh. Rijal menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah. DPRD berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan anggaran agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum penting bagi Pemkab dan DPRD Takalar untuk terus memperkuat kerja sama dalam menyusun program pembangunan, mempercepat realisasi anggaran, dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal demi mewujudkan Takalar yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. (*)












