Diduga Ledakan Bom Ikan di Tanakeke: Dua Warga Terluka, Polisi Olah TKP dan Kumpulkan Bukti

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Ledakan yang diduga berasal dari bom ikan melukai dua warga Dusun Labbo Tallua, Desa Minasa Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, pada Minggu sore, (12/04/2026). Polisi kini menyelidiki peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ledakan terjadi saat kedua korban diduga tengah merakit bahan peledak di salah satu rumah warga. Suara dentuman keras mengejutkan warga sekitar dan menyebabkan korban mengalami luka serius.

“Kejadiannya saat mereka sedang merakit bom ikan di rumah salah satu warga. Tiba-tiba meledak,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Senin, (13/04/2026).

Salah satu korban yang mengalami luka parah diketahui bernama Dg Tompo. Saat insiden berlangsung, sejumlah warga lain juga berada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Usai ledakan, korban segera dievakuasi ke daratan untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga terkait kondisi terkini kedua korban.

Kapolsek Mappakasunggu, Sumarwan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Benar ada informasi kejadian tersebut dan kami sudah melakukan olah TKP di lokasi,” ujar Sumarwan, Selasa, 14 April 2026.

Menurut dia, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa sisa material ledakan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti di lokasi kejadian berupa bekas ledakan sudah kami kumpulkan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.

Terkait kondisi korban, Sumarwan menyebutkan satu orang tengah menjalani perawatan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle. Sementara satu korban lainnya masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan, agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penggunaan bom ikan yang berbahaya dan merusak lingkungan.

“Kami berharap masyarakat lebih terbuka dan berani melapor jika ada aktivitas melanggar hukum. Saksi akan dilindungi oleh aturan yang berlaku,” ujar Sumarwan. (*)