PINRANG, INDIWARTA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Suppa meningkatkan pengawasan terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya setelah menerima laporan warga terkait aktivitas sabung ayam yang meresahkan di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Namun, upaya penindakan aparat belum membuahkan hasil maksimal. Saat dilakukan pengecekan lapangan, lokasi yang diduga menjadi arena judi justru telah dibersihkan, seolah tak pernah ada aktivitas ilegal di tempat tersebut.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu malam, 5 April 2026. Warga menyebut area persawahan di Kampung Kulo, Desa Polewali, kerap dijadikan arena sabung ayam setiap akhir pekan, terutama Sabtu dan Minggu sore, antara pukul 15.30 hingga 18.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakapolsek Suppa, Iptu Abd Kadir, memimpin langsung tim menuju lokasi pada Senin pagi, (6/04/2026), sekitar pukul 09.30 WITA. Namun, setibanya di lokasi, petugas hanya mendapati lahan kosong yang tampak baru saja dirapikan.
“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tempat tersebut telah dibersihkan oleh para pelaku. Kondisinya dibuat seolah-olah tidak pernah ada kegiatan perjudian di sana,” demikian keterangan resmi Polsek Suppa.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi atau sistem peringatan dini di kalangan pelaku. Selain sabung ayam, warga juga melaporkan adanya praktik judi dadu (besar-kecil) yang beroperasi di lokasi yang sama.
Polisi menyebut telah mengantongi identitas seseorang yang diduga menjadi koordinator lapangan aktivitas tersebut. Sosok berinisial H. Suba (60), warga Kampung Kulo, kini dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Hingga Senin siang pukul 14.15 WITA, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan aparat.
Selain melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, Polsek Suppa juga memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat. Pendekatan ini dinilai penting untuk menutup ruang aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa. Lingkungan persawahan harus kembali pada fungsinya dan bebas dari praktik kriminal,” tulis pihak kepolisian.
Kasus ini masih dalam penanganan intensif. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pinrang, khususnya Kecamatan Suppa.
(Red/Yahya)












