Indiwarta.com_ MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba, beserta Satresnarkoba Jajaran Polda Sulawesi Selatan pada kegiatan anev pengungkapan selama Tahun 2022-2023, yang dilaksanakan secara Hybrid, Rabu (10/1/2024).
Kegiatan anev dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M, bersama Plt Wadirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, S.I.K, M.H, dan dihadiri oleh Kabag, Kasubdit dan Seluruh Perwira Serta Kasatresnarkoba Makassar Raya (Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan, Polres Gowa dan Polres Maros), sementara untuk Kasatresnarkoba Jajaran lainnya mengikuti via Zoom Meeting.
Pada kegiatan Anev dipaparkan, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pada tahun 2023 berhasil mengungkap 437 kasus, disusul Polrestabes Makassar 374 kasus, Polres Gowa 202 kasus, Polres Pelabuhan 190 kasus dan Polres Pinrang 115 kasus.
Sehingga Total 2.412 kasus diungkap Direktorat narkoba beserta Polres Jajaran, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 15% dari tahun 2022.
Sementara jumlah tersangka, tahun 2023, Ditresnarkoba mengamankan 642 orang, Polrestabes Makassar 556 orang, Polres Gowa 283 orang, Polres Pelabuhan 282 orang, dan Polres Wajo 154. Total jumlah tersangka yang berhasil diamankan pada tahun 2022 sebanyak 3.221 orang dan pada tahun 2023 sebanyak 4.094 orang, hal tersebut mengalami peningkatan sebanyak 11%.
Dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Sulsel memberikan apresiasi kepada para personel untuk pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan.
“Kepada seluruh personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba polres jajaran polda sulsel saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja rekan-rekan semua selama tahun 2023, sehingga secara kuantitatif hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Polda Sulsel masuk dalam 5 besar diantara 34 Polda lainnya. Tentu ini sebuah prestasi, namun disisi lain kita patut prihatin karena tingkat penyalahgunaan narkoba masih sangat tinggi, olehnya itu saya sangat berharap pada tahun 2024 ini kita tingkatkan lagi kinerja kita secara terpadu melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum,” ungkap KBP Darmawan Affandy, S.I.K, M.M, melalui keterangannya.
Pada aspek Barang Bukti Pengungkapan narkotika jenis sabu yang terbanyak pada tahun 2023, adalah Polrestabes Makassar menjadi peringkat pertama dengan total pengungkapan 51,7 kg, Polres Parepare 22 kg, Ditresnarkoba 15,5 kg, Polres Pinrang 3,2 kg4 dan Polres Sidrap 3,1kg. Total pengungkapan narkotika jenis sabu pada tahun 2022 sebanyak 68,3 kg, mengalami peningkatan sebanyak 48% pada tahun 2023, dengan angka pengungkapan sebanyak 101,3 kg narkotika jenis sabu.
Untuk rekapitulasi pengungkapan Narkotika jenis ganja pada tahun 2022 sebanyak 17,8 kg naik 46% pada tahun 2023 dan berhasil mengungkap 26 kg narkotika jenis ganja. Peningkatan menonjol sebanyak 399 % adalah narkotika jenis ekstasi, dimana pada tahun 2022 sebanyak 4.333 butir, sedangkan pasa tahun 2023 meningkat menjadi 21.664 butir.
Pada tahun 2023 Ditresnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus Tpidnarkoba yang kategori menonjol dan mengerjakan 3 kasus TPPU yg berasal dr TPA Kasus narkoba, kasus TPPU tersebut ditangani oleh Subdit 1 dan 3 Ditresnarkoba Beserta Polres Sidrap.
Adapun kasus menonjol yang berhasil di ungkap adalah :
(1) Pengungkapan 45 Kg Sabu dan 11.500 butir ekstasi oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
(2) Pengungkapan 2 Kg sabu dan 4.500 Butir ekstasi oleh satresnarkoba Polres Bone.
(3) Pengungkapan 20 Kg sabu oleh Satresnarkoba Polres Parepare.
Mengakhiri kegiatan, Dirresnarkoba memberikan beberapa Penekanan pada seluruh anggota, yaitu :
(1) Jangan ragu untuk melaksanakan penegakan hukum;
(2) Ciptakan komunikasi yang intensif dengan elemen masyarakat dengan membuka
layanan sms pengaduan atau email guna mendapatkan informasi penyalahgunaan
narkoba
(3) Tingkatkan kerjasama dengan para stakeholder lain seperti TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BNN, Kumham, Pengadilan dan Bea Cukai sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif.
(4) Lakukan pengembangan kasus secara maksimal serta pemetaan jaringan terhadap para penyalahguna narkoba
(5) Beri kepastian hukum secara objektif terhadap perkara yang ditangani dan penyidik membuat target waktu untuk penyelesaian perkara (timeline);
(6) Laksanakan giat lidik sidik secara profesional dan kompeten sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dengan senantiasa berpedoman pada aturan atau sop yang berlaku;
(7) Laporkan jika ada hambatan dalam pelaksanaan tugas
(8) Lakukan rehabilitasi melalui proses restoratif justice kepada para pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba.
(9) Miskinkan para pengedar dan bandar narkoba yang terindikasi melakukan pencucuian uang melalui penerapan UU TPPU
(10) Ciptakan harmonisasi dilingkungan kerja dan keluarga sehingga terciipta situasi yang kondusif guna mendukung pelaksanaan tugas
(11) Saat ini tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap polri sangat tinggi olehnya itu momentum ini harus terus dijaga, sehingga saya berharap tidak ada personil ditresnarkoba dan satuan reserse narkoba yang melakukan tindakan kontraproduktif yang berimplikasi pada penurunan nilai kepuasan dan trust tersebut
(12) Waspadai modus operandi yang baru dalam peredaran gelap narkoba, serta maksimalkan peran tim IT dalam melakukan ungkap kasus narkoba. (*/Arman)