TAKALAR, INDIWARTA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar memanas. Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Ahmad Sabang, meluapkan kemarahan sekaligus membongkar dugaan praktik tak beres di lingkup Dinas PUPRPKP, Senin, (6/04/2026).
Dengan nada tinggi, Sabang menuding adanya oknum yang justru menghambat program pembangunan daerah. Ia menyoroti pengalaman seorang investor yang berniat membangun masjid dan rumah tahfidz di Takalar, namun disebut menghadapi berbagai kendala administratif hingga dugaan permintaan “duit pelicin”.
“Yang kami urus itu apa? Iklan bahwa Takalar cepat itu dicoreng oleh anak buah sendiri,” kata Sabang dalam forum resmi di gedung DPRD Takalar.
Ia mengungkapkan, proses pengurusan izin yang semula dipersilakan berjalan sambil dilengkapi dokumen, justru berujung pada tudingan pelanggaran oleh pihak dinas terkait. Lebih jauh, ia menyebut adanya permintaan uang oleh aparat di tingkat kelurahan hanya untuk penandatanganan dokumen.
“Ini orang mau bangun masjid, rumah tahfidz. Tapi diminta duit pelicin. Ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sabang juga menyinggung aktivitas salah satu penyedia layanan internet, MyRepublic, yang disebut tetap melakukan pembangunan jaringan meski belum mengantongi izin resmi.
Menurutnya, perusahaan tersebut dapat tetap beroperasi karena adanya rekomendasi dari Dinas PU yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas, meski diduga belum memenuhi ketentuan peraturan daerah.
“Tanpa izin mereka jalan. Ada apa ini? Sementara yang mau bangun rumah ibadah dipersulit,” kata Sabang.
Di sisi lain, Ketua Tim Pokja Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Takalar, Hasnaeni, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima permohonan izin dari pengelola jaringan tersebut. Bahkan, nama usaha itu belum tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami sudah lama menunggu itikad dari pihak mereka. Aktivitas tetap berjalan, tapi belum ada permohonan izin yang masuk,” ujar Hasnaeni pada berita Indiwarta sebelumnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menolak investasi, termasuk layanan internet, selama seluruh persyaratan administratif dipenuhi sesuai aturan.
“Bukan kami menolak, tapi berkas perizinannya harus dilengkapi sebelum aktivitas di lapangan dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, sempat mencuat isu dugaan setoran sebesar Rp5 juta dari vendor internet kepada mantan Pelaksana Harian Lurah Pappa berinisial AW. Isu tersebut dikaitkan dengan kelanjutan pemasangan tiang jaringan WiFi di wilayah itu.
Namun, AW membantah tegas tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak penyedia layanan maupun menerima uang dalam bentuk apa pun.
“Tidak benar. Saya tidak pernah ketemu pihak WiFi dan tidak pernah ada setoran,” ujarnya diberita sebelumnya.
Ia mengakui pernah ada permintaan izin pemasangan jaringan, namun menegaskan tidak ada unsur transaksi uang dalam proses tersebut.
Rapat paripurna ini kembali membuka sorotan terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan investasi di Takalar—di tengah dorongan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan menarik investor. (*)












