MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar penyaluran dana bantuan korban sekaligus sosialisasi pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Baruga Adhyaksa itu dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia; Ketua LPSK, Achmadi; Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana; serta Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran kejaksaan negeri se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Didik Farkhan menyebut pemberian restitusi kepada korban kekerasan seksual ini menjadi yang pertama dilaksanakan di Sulawesi Selatan. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk konkret penegakan hak korban.
“Ini menjadi penghormatan bagi kami, karena jaksa telah berupaya maksimal mengeksekusi putusan pengadilan, termasuk melalui penelusuran aset pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Barru, jaksa telah melakukan asset tracing untuk memenuhi kewajiban restitusi. Namun, karena tidak ditemukan aset pelaku, pemenuhan hak korban dilakukan melalui bantuan dana dari LPSK.
Selain itu, Kejati Sulsel juga memperkenalkan inovasi Layanan Saksi Prima, yakni fasilitas ruang khusus yang aman dan nyaman bagi saksi selama proses persidangan. Saat ini, hampir seluruh pengadilan di wilayah Sulawesi Selatan telah memiliki layanan tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengapresiasi kolaborasi antara aparat penegak hukum dan LPSK. Ia menilai mekanisme bantuan korban sebagai bagian dari restitusi merupakan terobosan penting dalam perlindungan korban.
“Ini langkah kolaboratif yang sangat baik antara penegak hukum, LPSK, dan DPR sebagai perwakilan masyarakat,” kata Meity.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyebut program Layanan Saksi Prima sebagai wujud keberpihakan negara terhadap saksi dan korban. Ia juga mengapresiasi upaya kejaksaan dalam mengeksekusi restitusi di sejumlah daerah.
Data LPSK mencatat, restitusi telah terealisasi di beberapa wilayah, antara lain Kejari Makassar untuk empat korban, Kejari Jeneponto dua korban, serta masing-masing satu korban di Kejari Gowa dan Maros.
Achmadi menekankan pentingnya optimalisasi penyitaan aset pelaku guna menutupi kekurangan pembayaran restitusi. Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya relevan untuk kasus kekerasan seksual, tetapi juga tindak pidana perdagangan orang.
Sebagai bentuk apresiasi, LPSK memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan, termasuk atas inovasi Layanan Saksi Prima dan upaya penelusuran aset pelaku.
Pada puncak acara, LPSK menyerahkan dana bantuan kepada dua korban kekerasan seksual masing-masing sebesar Rp69,31 juta dan Rp27,17 juta. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung pemulihan korban sekaligus memberikan rasa keadilan.
Langkah kolaboratif ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem perlindungan korban di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan, tetapi berlanjut pada pemulihan korban secara nyata. (*)












