Enam Hari Menjabat, Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI sebagai Tersangka

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Publik dikejutkan oleh kabar dari pucuk pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Belum genap sepekan menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan ini langsung memicu sorotan terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Ombudsman selama ini dikenal sebagai institusi yang mengawal akuntabilitas penyelenggaraan negara, mulai dari instansi pemerintah hingga badan usaha milik negara.

Mengutip MediaAdvokasi.co, Hery terseret dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Perkara itu disebut mencakup rentang waktu panjang, yakni periode 2013 hingga 2025.

Ia diduga menerima uang untuk mempengaruhi kebijakan terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan tambang nikel. Uang tersebut disebut berasal dari seorang direktur perusahaan tambang berinisial LKM yang menjabat di PT TSHI.

Penetapan tersangka dilakukan hanya enam hari setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada (10/04/2026) untuk masa jabatan 2026–2031. Waktu yang singkat ini memperkuat kejutan publik atas kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah penyidik. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS, dan mohon bersabar,” ujarnya, Kamis, (16/04/2026).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa nilai suap yang telah diterima mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Saat ini, Hery telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas di lembaga negara. Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi ujian serius bagi kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang independen. (*)