Kasat Narkoba Gowa IPTU Firman: Soal Tudingan Setoran Bandar Kami Terbuka, Jika Terbukti Akan Diproses Tanpa Pandang Bulu

Pangeran Athar

GOWA, INDIWARTA.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman, memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum anggota Satresnarkoba Polres Gowa. Dugaan tersebut mencuat setelah pengakuan salah seorang tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Firman menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah BNNP Sulsel dalam membongkar jaringan peredaran narkotika. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan terhadap personel kepolisian harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan didukung alat bukti yang sah.

“Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan ada anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Karena itu, kami mengimbau semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum ada fakta hukum yang jelas,” kata Firman, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurut dia, pengakuan seorang tersangka memang dapat menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan. Namun, keterangan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar hukum tanpa proses verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Firman juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, termasuk kasus narkotika.

“Jika memang ada anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang menerima setoran dari bandar narkoba, silakan sebutkan namanya atau tunjukkan orangnya kepada kami disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan pernah melindungi anggota yang terlibat tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya justru mendorong setiap informasi yang berkembang di masyarakat disertai bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Gowa, kata Firman, siap mendukung seluruh proses pemeriksaan maupun investigasi yang dilakukan oleh institusi berwenang, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun lembaga pengawas lainnya.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan. Jika ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum dan kode etik. Namun apabila tuduhan itu tidak terbukti, maka nama baik institusi dan personel yang dirugikan juga harus dipulihkan,” katanya.

Firman menegaskan, selama ini Satresnarkoba Polres Gowa terus menjalankan berbagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Firman.

Satresnarkoba Polres Gowa memastikan akan terus bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (*)