BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba Unismuh makassar (KKMB) Telah resmi melaporkan dugaan Tindak pidana korupsi proyek( DAK) dana Alokasi khusus dinas pendidikan Bulukumba sebesar 34 Milyar Anggaran 2023 di Kantor kejaksaan Negeri Tinggi sulsel 17 juli kemarin.
Berdasarkan rapat hasil Badan musyawarah pada 1 April 2024, pembahasan LKPJ Bupati dan DPRD sesuaii jadwal dan mekanismen pembahasan pansus merekomendasikan sejumlah proyek yang diduga bermasalah diataranya di kantor dinas pendidikan kabupaten Bulukumba.
Diketahui Pelaksanaan swakelola DAK sebesar 34.000.000.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Rupiah) itu diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan swakelola dalam Pilpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola.
Hal tersebut sesuai dengan hasil kunjungan Pansus dilapangan dengan mengunjungi beberapa sekolah sebagai sampel. Beberapa temuan sebagai berikut:
A. Terdapat kekurangan fisik seperti pada bangunan WC/toilet pada beberapa sekolah.
B. Adanya pelaksana yang ditunjuk diluar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan mengenai swakelola type 1 yaitu dilaksanakan oleh pihak lain, bukan pihak sekolah, namun pihak sekolah bertanggung jawab secara administrasi.
Setalah lapoaran di terima oleh pihak Kejaksaan Negeri Tinggi sulsel pada hari Rabu, 17/07/2024. Ketua KKMB Unismuh Erik kembali mengkonfirmasi terkait pelaporan nya tersebut.
Erik di konfirmasi oleh tim Media Indiwarta.com Melalui Via Whatsapp, Ia membenarkan bahwa telah kembali mempertanyakan soal pelaporan nya pada dini hari Selasa 23/07/2024.
” Kami telah pertanyakan pada bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTSP) Kejaksaan Negeri Tinggi sulsel, Kalau Surat laporan kami Sementara Menunggu di Periksa di bagian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)” Ungkap Erik Ketua KKMB Unismuh
Lanjut Erik, Kami diminta menunggu oleh pihak Kejaksaan Negeri Tinggi sulsel karena laporan tersebut belum dapat disposisi oleh Aspidsus.
” Menunggu disposisi dulu dari Aspidsus, setelah itu baru keluar surat laporan dan perkembangan nya, Nanti di konfirmasi lagi lewat Whatsapp” Ungkap nya
Sebelum nya Ketua KKMB Unismuh makassar Erik menegaskan, Ia menduga Bahwa ada indikasi kongkalikong antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba dan kontraktor yang terlibat dalam pembangunan sekolah tersebut, dan kami anggap tidak sesuai dengan SOP.
Lebih lanjut Erik, Ia juga menaro harapan yang tegas untuk Mendesak kejati sulsel bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi DAK dinas pendidikan Bulukumba, Ketika tidak segara tindak lanjuti maka kami KKMB unismuh makassar akan kembali menggeruduk kejati sulel. Tegas harapan Erik
(Fathir)