JAKARTA, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Dikutip dari media Inilah.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka itu pada Kamis, (2/07/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” kata Syarief.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LMI diketahui merupakan anggota Polri aktif berpangkat inspektur jenderal dengan nama lengkap Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam perkara ini, LMI diduga memiliki peran mengatur penjualan ompreng atau food tray yang digunakan dalam program MBG. Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, harga penjualan alat tersebut telah ditentukan oleh LMI dan di dalamnya terdapat bagian keuntungan yang diduga diperuntukkan bagi tersangka. Kesepakatan itu kemudian disetujui dan dijalankan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses pengembangan perkara. (*)












