banner 728x250

banner 728x250

Edarkan Obat Terlarang, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Palopo Tangkap Pasutri

Indiwarta.com_ PALOPO, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo, berhasil menggagalkan Peredaran Seribu Seratus (1.100) Butir Obat Daftar G jenis Tramadol di Kota Palopo, Sabtu (12/8/2023).

Kanit II Opsnal Resnarkoba Polres Palopo, AIPDA Juarby memimpin langsung Operasi tersebut. Dalam Operasi itu, Pasangan Suami-Istri (Pasutri) berhasil diamankan.

“Kami berhasil mengamankan Pasutri. Suami berinisial GR (21) dan Istrinya berinisial RW (23),” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Read More  Sinergi Pilkada 2024, Kapolda Sulsel Silaturahmi dengan Kepala BNN Sulsel

Awalnya, Polisi mendapatkan Informasi dari Masyarakat mengenai paket mencurigakan di salah satu tempat pengiriman atau Ekspedisi yang ada di Kota Palopo.

Akhirnya, Polisi melakukan Penyelidikan dan ternyata yang mengambil Paket rupanya seorang wanita.

“Kami lalu melakukan Penyelidikan dan menangkap Wanita tersebut. Setelah ditanya, Dia berinisial RW (23), Warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo,” katanya.

Setelah diinterogasi, Terduga Pelaku RW (23) mengaku disuruh oleh Suaminya. Polisi lalu bergerak dan mengamankan Suami RW yang berinisial GR (21).

Read More  BREAKING NEWS : Kejari Takalar, Mantan Kepala Sekolah SDN Bilacaddi Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK Sebanyak 200 Juta Rupiah

“Kami lalu mengamankan Terduga Pelaku GR (21) di Jalan Tohabibu, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara. Dia juga mengaku sebagai Pemilik Barang itu,” ungkapnya.

Tak hanya Kedua Terduga Pelaku, Polisi juga mengamankan Paket berisi Seribu Seratus (1.100) Butir Tramadol dan Handphone (HP) milik Terduga Pelaku.

“Berdasarkan Pengakuan Terduga Pelaku bahwa Dia membeli Barang Haram itu seharga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan akan mengedarkannya di Palopo,” ujarnya, melalui keterangannya, Minggu (13/8/2023).

Read More  Diduga Korupsi 800 Juta, Kejari Parepare Tetapkan Yuni Mathius Salempa Jadi Tersangka

“Karena perbuatannya, Kedua Terduga Pelaku Kami sangkakan dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Subs. Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53,55,56 KUHPidana,” pungkasnya. (*/Arman)

banner 728x250