Hamka B Kady Diskusi Bersama Anggota Komisi V Membahas Kesejahteraan Transportasi Online
JAKARTA, Disela rapat kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan jajaran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar Hamka B Kady bersama rekan-rekannya diskusi bareng dengan Menhub. Momen tersebut diabadikan Hamka B Kady di akun Instagramnya miliknya Hamka B Kady. Jum’at (9/5/2025).
“Diskusi santai Bersama teman-teman Komisi V DPR RI, mengenai Transportasi Online di Indonesia, Kesejahteraan Ojol, menjadi poin penting dalam diskusi ini” tulis Hamka B Kady di postingan Instagramnya.
Diketahui, Politisi Senior Partai Golkar Hamka B Kady, belakangan ini terus menyuarakan UU Penguatan dan Perlindungan yang jelas atas profesi pengemudi ojek online (Ojol).
Bahkan Komisi V DPR RI tengah menggodok aturan Transportasi Online tersebut guna memberikan penguatan regulasi terhadap perlindungan bagi profesi Ojol di Indonesia.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menyampaikan tengah menggodok pembentukan Undang-undang Transportasi Online yang salah satunya mengatur penguatan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas atas profesi pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Hamka, status para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum.
“Komisi V coba rumuskan naskah akademik UU transportasi online. Komisi V berkomitmen harus ada aturan mainnya. Harus ada payung hukum yang jelas,” ujar Hamka Diskusi Publik tema Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia di FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (2/5/2025).
Legislator Golkar asal Sulawesi Selatan ini memandang perlunya kejelasan status hukum dan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menurutnya, banyak keluhan dari pengemudi yang merasa posisi mereka rentan, terutama ketika kebijakan aplikator dinilai merugikan.
Belum adanya regulasi yang berpihak kepada para pengemudi ojol, membuat mereka tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan sebagainya.
Selain itu, Hamka juga menyoroti penanganan tegas terhadap kendaraan truk angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Diketahui, setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.
“Angkutan darat tantangannya besar dan ruwet. Karena harus ada jalan yang baik, lalu lintas nyaman dan aman. Ini harus ditata dengan baik. Termasuk truk ODOL yang seringkali jadi biang kerok kecelakaan lalu lintas,” katanya.
(Red)