Gara-gara Mabuk Sampai Parangi Sepupu di Parepare, Kejati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Restorative Justice

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan di Parepare melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini diputuskan usai ekspose perkara yang digelar di Kejati Sulsel, Jumat (9/5), bersama Wakajati Teuku Rahman dan Koordinator Nurul Hidayat.

Ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah, beserta Kasi Pidum Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A. Herlina Pepriyanti, serta jajaran Kejari Parepare.

Perkara ini melibatkan tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22), yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas tindakan penganiayaan terhadap sepupunya sendiri, Saiful bin La Ronrong (37). Insiden terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025 di Jalan A. Makkulau, Kota Parepare, saat tersangka dalam kondisi mabuk menyerang korban menggunakan parang.

Beruntung, korban selamat meski menderita luka serius di punggung, lengan, dan leher. Saksi mata, Iwan, turut membantu menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Namun, proses hukum beralih ke jalur keadilan restoratif setelah sejumlah syarat terpenuhi: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, sudah ada kesepakatan damai yang didukung masyarakat, dan hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban.

Kajati Agus Salim menekankan bahwa keputusan ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Semua telah memenuhi ketentuan. Korban juga telah memaafkan. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” tegas Agus Salim.

Ia juga menginstruksikan agar administrasi perkara segera diselesaikan dan tersangka dibebaskan secepatnya.

“Jaksa fasilitator harus tetap memantau hubungan keduanya pasca proses RJ. Dan saya tegaskan, seluruh tahapan perkara ini harus zero transaksional. Kita jaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Keputusan ini menjadi salah satu contoh penerapan nilai-nilai keadilan restoratif yang tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, namun juga merajut kembali hubungan sosial di tengah masyarakat.

(*/Red)