banner 728x250

Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Daftar Kepala Daerah yang Wajib Mengundurkan Diri

Indiwarta.com_ JAKARTA, Sejumlah kepala daerah yakni gubernur, wakil gubernur, bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota terdaftar untuk bertarung berebut kursi DPR RI atau menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024.

Dalam pantauan CNNIndonesia.com, di laman infopemilu.kpu.go.id yang diakses pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.00 WIB, terdapat 7 kepala daerah dan wakilnya yang akan bertarung memperebutkan kursi DPR, di antaranya :



banner 728x250

Gubernur,

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Dapil NTT II (Partai NasDem)

Read More  Mutasi Polri, Kabid Humas Polda Sulsel Berganti

Wakil Gubernur,

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dapil Jawa Barat VIII (PPP)
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, Dapil Lampung II (PKB)

Bupati,

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Dapil Banten I (Partai Demokrat)
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar, Dapil Sumatera Selatan II (PAN)

Wali Kota,

Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Dapil Jambi (Partai NasDem)

Wakil Walikota,

Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman, Dapil Maluku Utara (PKB).

Read More  Unggul Jauh di Poling Medsos, Jubir MULIA : Jangan Kendor! Wattunnami

Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju caleg yaitu aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Kemudian, anggota Polri dan TNI juga mesti mundur dan menanggalkan baju dinasnya jika ingin menjadi caleg.

Read More  Relawan AMIN, Gandeng Bawaslu Takalar, Adakan Pelatihan Saksi

Lalu, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu. (*/Arman)