TAKALAR, INDIWARTA.COM – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025, semangat patriotisme di Kabupaten Takalar justru tercoreng dengan mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pembelian bendera merah putih di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap OPD di Takalar diwajibkan membeli 100 lembar bendera merah putih. Kebutuhan ini kemudian dibebankan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui setoran uang partisipasi berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per orang.
“Setiap OPD diminta membeli bendera merah putih 100 lembar. Lalu para kepala OPD meminta ASN menyetor uang partisipasi untuk pembelian tersebut,” ungkap sejumlah sumber kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Meski demikian, persiapan menyambut HUT RI tetap berjalan meriah. Berdasarkan pantauan wartawan, sedikitnya 2.000 bendera merah putih berbagai ukuran telah terpasang menghiasi sepanjang jalan poros Kabupaten Takalar hingga perbatasan Jeneponto. Puluhan ASN dan tenaga honorer tampak berjibaku memasang bendera dan umbul-umbul demi menyemarakkan suasana.
Issu tersebut memicu perbincangan hangat di masyarakat. Publik menilai semangat kemerdekaan seharusnya dipupuk dengan gotong royong dan sukarela, bukan melalui kewajiban yang berpotensi mengarah pada pungutan liar. Hingga kini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. (*)












