MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kota Makassar, Senin (26/5/2025).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Makassar membacakan surat dakwaan terhadap tujuh orang terdakwa.
Mereka adalah:
1. Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Kota Makassar)
2. Salahuddin (Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa)
3. M. Arief Rachman (Direktur CV. Annisa Putri Mandiri)
4. Fajar Sidiq (Direktur CV. Sembilan Mart)
5. Ikmul Alifuddin (Direktur CV. Zizou Insan Perkasa)
6. Suryadi (Direktur CV. Adifa Raya Utama)
7. Syamsul (Direktur CV. Mitra Sejati)
JPU menyebut ketujuh terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.287.470.030,38.
Kasus ini bermula dari penganggaran sebesar Rp36,58 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2020 melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat Covid-19. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, diputuskan untuk bekerja sama dengan Bulog dalam pengadaan paket sembako seharga Rp150.000 per paket. Namun, terdakwa Mukhtar Tahir justru menunjuk 9 penyedia jasa lainnya, di mana 8 di antaranya tidak memenuhi syarat sebagai penyedia dalam situasi darurat.
Akibat keputusan itu, harga pengadaan menjadi jauh lebih mahal dibandingkan jika menggunakan Bulog, sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa melanggar:
Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Soetarmi.












