TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar secara resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Hal ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 800.1.9.1/1710/SETDA tentang Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di beberapa sektor penting, termasuk pendidikan dan administrasi teknis.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Takalar menyediakan total 60 formasi PPPK. Dari jumlah tersebut, 58 formasi dialokasikan untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, sementara 2 formasi diperuntukkan bagi tenaga teknis. Alokasi formasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024, yang menetapkan kebutuhan pegawai di berbagai instansi pemerintah.
Pendaftaran PPPK terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. Seleksi ini akan dibagi menjadi dua periode. Periode pertama ditujukan bagi pelamar prioritas seperti eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, periode kedua akan diikuti oleh tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah oleh para pelamar. Mereka yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Penentuan kelulusan juga mempertimbangkan peringkat pelamar terbaik, dengan prioritas diberikan kepada pelamar yang memenuhi kriteria khusus seperti pengalaman kerja dan status sebagai tenaga honorer.
Ketentuan Kelulusan
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
3. Penentuan pelamar PPPK JF Guru yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberlakukan secara berurutan bagi :
• Pelamar Prioritas;
• Guru Eks Tenaga Honorer Kategori-II (eks THK-II);
• Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi Pemerintah Kabupaten Takalar;
• Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan
• Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Penentuan pelamar PPPK Teknis yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 diberlakukan secara berurutan bagi :
• Eks Tenaga Honorer Kategori-II (eks THK-II);
• Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Takalar; dan
• Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Takalar paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus saat mendaftar.
Dengan adanya kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berharap dapat menambah kekuatan sumber daya manusia yang profesional dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengikuti seluruh proses seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)












