Kadis PMD dan Sosial Takalar: Kades Wajib Anggarkan Delapan Program Prioritas Permendes dari Dana Desa

editor

TAKALAR, Indiwarta.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Sosial Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin

menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024, Bab II Pasal 2, terdapat delapan program prioritas yang wajib dianggarkan oleh kepala desa melalui Dana Desa. Salah satu program tersebut mencakup pengembangan Aplikasi Digital Desa.

Terkait isu yang beredar mengenai kewajiban desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp75 juta untuk pengadaan aplikasi tersebut, Andi Rijal Mustamin membantahnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan kepala desa menetapkan nominal tertentu dalam anggaran.

“Itu tidak benar. Tidak ada instruksi untuk mengalokasikan Rp75 juta. Kami hanya meminta agar kepala desa menganggarkan sesuai kebutuhan desa masing-masing, karena pengelolaan anggaran dilakukan secara mandiri oleh desa,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa semua anggaran yang tertuang dalam APBDes disusun dan dibelanjakan oleh desa sendiri, sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan yang telah disepakati.

(Al)