TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mulai mengusut proyek Sentra UMKM di Galesong yang hingga kini terbengkalai. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari diduga telah mengambil dokumen terkait proyek tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Dinas PUPR Takalar, Budiarrosal, membenarkan adanya pengambilan dokumen oleh pihak kejaksaan.
“Kejaksaan sudah mengambil dokumen terkait proyek Sentra UMKM,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, sehingga ia menghormati langkah hukum yang tengah berlangsung.
Proyek yang didanai melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini awalnya dirancang untuk menjadi pusat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Takalar. Namun, sejak selesai dibangun pada 2022, bangunan tersebut tak kunjung difungsikan dan kini mengalami kerusakan.
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM Takalar menyatakan belum bisa menerima aset tersebut karena kondisi bangunan yang tidak layak serta status kepemilikan yang masih tercatat di Dinas PUPR. Masalah ini semakin rumit karena perbaikan bangunan membutuhkan anggaran tambahan yang belum tersedia.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat menaruh harapan besar terhadap langkah Kejari Takalar dalam mengusut proyek ini.
“Publik menanti kinerja Kejari Takalar dalam mengusut tuntas proyek Sentra UMKM yang menelan anggaran miliaran rupiah,” ujar seorang pegiat sosial saat ditemui di Alun-Alun Takalar.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, berharap agar proyek yang seharusnya bermanfaat bagi UMKM Takalar tidak berakhir menjadi bangunan terbengkalai tanpa kepastian.
(TIM KOMBES TUJUA)