Kajati Sulsel Minta Pemprov Tunda PTDH Dua Guru Lutra, Dorong Peninjauan Kembali Demi Keadilan

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bergerak cepat menindaklanjuti kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Atas perintah langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kajati Sulsel menawarkan langkah hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya menegakkan keadilan substantif bagi kedua guru tersebut.

Langkah itu disampaikan Didik Farkhan dalam pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025). Dalam forum yang berlangsung hangat dan penuh empati itu, hadir kedua guru ASN bersama anggota DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, Andi Tenri Indah, serta perwakilan Inspektorat Provinsi Sulsel, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Didik menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta agar penyelesaian perkara dua guru tersebut dilakukan dengan “hati nurani dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.” Ia juga mendengarkan langsung kisah haru Abdul Muis, guru yang hanya delapan bulan lagi memasuki masa pensiun.

“Kami memahami Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan yang sudah inkrah. Namun, Peninjauan Kembali adalah hak hukum setiap warga negara untuk mencari keadilan yang seutuhnya,” ujar Didik Farkhan.

Kajati Sulsel pun secara resmi meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur terkait PTDH dua guru tersebut, sembari menunggu hasil upaya hukum PK yang akan diajukan. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk dukungan Kejaksaan dalam memastikan keadilan tidak berhenti pada formalitas hukum semata.

“Kami mendukung pengajuan PK setelah melihat adanya bukti dan fakta baru dari orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan putusan PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung,” ucapnya.

Tangis Haru di Kejati Sulsel

Pertemuan di ruang kerja Kajati itu berubah menjadi haru ketika Abdul Muis tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan atas perhatian dan empati yang diberikan.

“Saya hampir menyesal bila tidak sempat bertemu Bapak Kajati sebelum ke Jakarta. Terima kasih atas langkah hukum dan kepedulian Bapak,” ujar Muis sambil memeluk Kajati.

Bagi Abdul Muis dan Rasnal, dukungan dari Kejati Sulsel menjadi secercah harapan di ujung pengabdian. Mereka berharap langkah hukum ini membuka jalan untuk memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai pendidik.

Latar Belakang Kasus

Kasus dua guru ini bermula dari perkara dugaan korupsi terkait pungutan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa, yang digunakan membantu membayar gaji 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus bebas keduanya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut. Dalam putusan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada keduanya.

Putusan kasasi inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH terhadap dua ASN tersebut. Namun, melalui langkah Peninjauan Kembali, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara manusiawi dan berkeadilan sosial. (*)