Kajati Sulsel Setujui Penyelesaian Empat Perkara: ” Driver Ojol di Makassar Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif”

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penyelesaian empat perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) pada Senin (9/12/2024). Ekspose perkara dilakukan di aula lantai 2 Kejati Sulsel bersama Wakajati Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, dan Koordinator Tindak Pidana Umum Akbar.

Empat perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Palopo, dan Bantaeng. Ekspose dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting dengan partisipasi langsung dari jajaran masing-masing Kejari.

Menurut Agus Salim, RJ adalah solusi alternatif untuk menyelesaikan perkara pidana dengan menitikberatkan pada perbaikan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta mengembalikan harmoni sosial di masyarakat. “Kami memutuskan RJ sebagai solusi karena mempertimbangkan kondisi ekonomi tersangka yang memprihatinkan. Namun, kepentingan korban tetap menjadi prioritas,” ujar Agus.

1. Perkara dari Kejari Makassar

Perkara pertama diajukan oleh Kejari Makassar dengan tersangka Muh. Darwis (44), seorang pengemudi ojek online. Tersangka didakwa melanggar Pasal 362 KUHP karena mencuri ponsel milik penumpangnya, A. Agung (34). Kasus terjadi pada Juli 2024 di Jalan Hertasning, Makassar. Darwis, yang merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga anak, sempat menyimpan ponsel korban selama dua bulan sebelum akhirnya ditemukan polisi.

2. Perkara dari Kejari Palopo

Kejari Palopo mengajukan RJ untuk perkara pengancaman dengan tersangka Agus Santoso (39) yang melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kasus ini bermula dari perselisihan antara korban, Hasriani Hatta (25), dan mantan iparnya. Agus, yang merasa tersinggung dengan ucapan korban, mengancam menggunakan parang, membuat korban ketakutan dan trauma.

3. Dua Perkara dari Kejari Bantaeng

Kejari Bantaeng mengusulkan RJ untuk dua perkara penganiayaan yang melibatkan dua tersangka, Ridwan alias Rido (19) dan Bakri (38), terhadap korban Asral bin Hayyung (21). Perkara terjadi pada Oktober 2024, saat Ridwan yang membawa busur panah secara tidak sengaja melukai tangan korban. Ridwan dibonceng oleh Bakri, yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena mendukung aksi tersebut.

Korban harus menjalani operasi akibat luka panah tersebut, dengan biaya mencapai Rp13 juta. Meski demikian, korban dan tersangka telah berdamai, sehingga kasus ini diusulkan untuk diselesaikan secara restoratif.

Pertimbangan Pengajuan RJ

Kajati Sulsel menjelaskan, keputusan menyetujui RJ didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain tersangka bukan residivis, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka. Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan masyarakat merespons positif langkah ini.

“Restorative Justice bertujuan mengembalikan keharmonisan masyarakat, tanpa mengesampingkan tanggung jawab pelaku. Dalam kasus ini, kami melihat bahwa RJ menjadi solusi terbaik untuk semua pihak,” jelas Agus Salim.

Langkah Selanjutnya

Kejati Sulsel meminta seluruh pihak untuk menjaga komitmen damai yang telah dicapai. Agus Salim juga berharap agar masyarakat memahami pentingnya keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara yang tidak memerlukan pemenjaraan sebagai solusi utama.

Dengan adanya mekanisme RJ ini, Kejaksaan Sulsel menunjukkan komitmennya untuk memberikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan kemanusiaan, sambil tetap mengutamakan kepentingan korban.

 

 

(Red/Fathir)