Kartu Identitas Wartawan Istana Dicabut Usai Tanya Program MBG, Publik Bertanya-Tanya

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Pencabutan kartu identitas seorang wartawan Istana mendadak menuai sorotan publik. Keputusan ini dinilai janggal, sebab justru terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto merespons positif pertanyaan yang diajukan wartawan tersebut.

Peristiwa ini bermula dari wawancara cegat (doorstop) Presiden Prabowo di sela kunjungan luar negeri usai menghadiri Sidang Umum PBB di New York. Seorang reporter CNN Indonesia menanyakan isu dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Alih-alih keberatan, Presiden Prabowo justru menjawab dengan nada terbuka.

“Saya memonitor perkembangan itu. Habis ini, saya akan panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat,” ujar Prabowo.

Tak berselang lama, Biro Pers Istana mencabut kartu liputan sang wartawan. Publik pun mempertanyakan: mengapa Presiden terlihat santai, tetapi pihak Istana mengambil langkah tegas?

Dinilai Membungkam Kebebasan Pers

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai pencabutan kartu liputan tersebut adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers.

“Ini mengangkangi hak jurnalis untuk bekerja independen. Kalau pemerintah membatasi kebebasan pers, itu justru tanda negara bergeser ke arah otoritarianisme,” tegasnya.

Menurut Mustafa, pers seharusnya diposisikan sebagai mitra kritis, bukan sekadar corong kekuasaan.

Dewan Pers dan IJTI Angkat Bicara

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberi penjelasan agar tidak menghambat kerja jurnalistik. Kami meminta akses liputan wartawan yang dicabut segera dipulihkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengaku telah menerima laporan. IJTI berencana mendampingi wartawan CNN Indonesia yang bersangkutan menemui Dewan Pers.

“Besok IJTI akan melakukan pendampingan,” katanya.

Istana Belum Merespons

Hingga berita ini diturunkan, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan kartu identitas wartawan tersebut.

Publik kini menanti jawaban jelas dari Istana: apakah langkah ini sekadar urusan teknis atau sinyal berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. (*)