Indiwarta.com_ JE’NEPONTO, Total Kebakaran 26,6 HA sesuai Hasil Press Release KPH Kelara Dinas Kehutanan Provinsi Sulel, Jum’at 29/09/2023
Kepala KPH Kelara Ridwan, mengatakan bahwa,”Sementara petugas gabungan yang terdiri dari KPH Kelara, kepolisian, TNI, dan Manggala Akni KLHK Daops Gowa ,serta BPBD Kabupaten Je’neponto sampai saat ini masih berjaga ujar kepala KPH Kelara yang di dampingi lansung oleh kepala Seksi perlindungan hutan kepada media.
Tim dari KPH Kelara bersama dengan Banggala Akni masih memantau di lapangan untuk mengantisipasi adanya percikan api, mengingat cuaca angin kencang dan terik matahari yang begitu panas
Lebih lanjut di sampaikan bahwa,”kebakaran bermula dari di area hutan Bantaeng hingga menjalar ke jenetallasa dan Desa Loka kecamatan Rumbia Je’neponto, dugaan sementara awal mula api, mulai dari arah utara selatan Bantaeng mengra Utara je’neponto
“Awalnya kita kewalahan memadamkan api, tapi karna bantuan personil lintas sektor pemerintah dengan mendatangkan alat pelontar air dan kesigapan personil sehingga bisa teratasi
Adapun beberapa kawasan hutan di Desa Rumbia yang terbakar
1. Kawasan Pinus Loka +/- 5,6 ha
2. Desa Jenetallasa berbatasan Desa Ujung Bulu Kec. Rumbia (APL) +/- 5 ha
3. Kawasan pinus paccumikan (HL) +/- 8 ha
4. Bissolo (HL) +/- 3 ha
5. Perbatasan Desa Kassi/Desa Loka +/- 5 ha ,tungkas.Kepala KPH Kelara Ridwan kepada Media.
Luas Kawasan Hutan dikecamatan Rumbia khusus desa jenetallasa 145,99 ha Desa Rumbia (Bossolo) 107,13 ha Desa Loka 32,73 ha Desa Kassi 18,24 ha Ujung Bulu (APL) 35,26 ha jadi secara keseluruhan luasannya adalah 339,35 ha dari kelima Desa yang tersebut diatatas
“Saya berharap dan meminta dengan sangat kepada aparat penegak hukum dan ini juga sesuai perintah bapak presiden RI untuk mengusut tuntas pelaku pembakaran hutan dan lahan. tindakan hukum harus dilakukan dengan tegas, terutama bagi para pembakaran hutan dan lahan. Siapa pun, baik itu warga ataupun kepentingan lainnya, apabila dengan sengaja membakarnya hutan dan lahan dimusim kemarau saat ini, maka siap-siap menerima tindakan tegas hukum,” saat di konfirmasi Kepala KPH Kelara Ridwan.S.S.Sos.,M.M
Terpisah Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Arfiudin A. Nadja S.Hut, memaparkan bahwa,” Sesuai yang tertuang,”Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Pemerintah telah membuat regulasi tegas mengenai larangan pembakaran hutan yang disengaja dalam tujuan apapun. Selain menjadi masalah serius dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, pembakaran hutan berskala besar dapat membuat lahan menjadi tidak subur dan merugikan
Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Namun, hal ini sudah banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dampak dari pembakaran hutan ini sangat besar salah satunya merusak ekosistem dan menyebabkan polusi terhadap lingkungan sekitar. Dalam kondisi ini pentingnya untuk mengingat terkait Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan.Tutup Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Arfiudin A. Nadja S.Hut (*)