MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara sebagai pilar utama dalam penegakan hukum modern di Indonesia. Dalam perkembangan zaman yang dinamis, Kejaksaan telah bertransformasi menjadi lembaga modern dan humanis yang tidak hanya fokus pada aspek pidana, tetapi juga memberikan layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Transformasi ini menjadikan Kejaksaan relevan dalam menghadapi tantangan hukum saat ini, termasuk perlindungan data pribadi dan pemulihan kerugian negara.
Peran Jaksa Pengacara Negara semakin diperluas melalui sejumlah kewenangan baru yang diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kewenangan ini memungkinkan Jaksa Agung untuk bertindak sebagai advokat negara, memberikan pendapat hukum, serta mendampingi pemerintah dalam berbagai sengketa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini menunjukkan kepercayaan negara terhadap Kejaksaan sebagai lembaga yang kompeten dalam mengawal kepentingan negara dan masyarakat.
Kejaksaan juga aktif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi melalui peran Jaksa Pengacara Negara yang berfokus pada pengembalian kerugian negara. Keberhasilan ini terlihat dalam capaian penyelamatan keuangan negara yang mencapai Rp506,70 triliun dan US$12,30 juta selama periode 2014-2024. Di Sulawesi Selatan, capaian tersebut semakin nyata dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp5,88 triliun pada 2024. Hal ini menegaskan kontribusi signifikan Kejaksaan dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Isu perlindungan data pribadi (PDP) juga menjadi perhatian utama Jaksa Pengacara Negara. Di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Kejaksaan berperan memberikan bantuan hukum dan menyelesaikan sengketa terkait data pribadi. Ini menjadi langkah penting dalam mencegah kebocoran data nasional dan memastikan keamanan informasi bagi masyarakat. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian dari upaya ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam merespons kebutuhan hukum yang berkembang.
Dengan pencapaian-pencapaian ini, Kejaksaan di bawah pimpinan Jaksa Agung, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., berhasil menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat dan negara. Optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan, tetapi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui layanan hukum yang lebih luas, tetap dalam batasan hukum yang berlaku. Kejaksaan siap melangkah lebih jauh dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan.
Oleh: Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si.
(Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin).












