GOWA, INDIWARTA.COM – Polemik sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu disampaikan Husniah bersama kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero’, di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sabtu (4/7/2026). Dua orang yang dilaporkan masing-masing adalah Zaenal Abidin dan Agus Harahap.
Menurut Husniah, langkah hukum tersebut ditempuh karena keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam sidang Hak Angket dinilai telah merugikan nama baiknya.
“Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain Zaenal Abidin dan Agus Harahap,” kata Husniah.
Ia menjelaskan, laporan yang diajukan saat ini masih terbatas pada dua orang saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan akan berkembang kepada pihak lain apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.
“Baru dua orang. Yang lainnya tentu akan kita tindaklanjuti, kita kembangkan. Mudah-mudahan ini bentuk upaya kami agar bisa memperoleh hak-hak terbaik saya selaku kepala daerah,” ujarnya.
Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero’, mengatakan laporan terhadap Zaenal Abidin berkaitan dengan keterangan yang disampaikan dalam sidang Hak Angket. Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Amirullah juga mengklaim video yang diputar dalam sidang Hak Angket bukan merupakan video Bupati Gowa. Pernyataan itu merupakan klaim dari pihak pelapor dan menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan kepada penyidik.
Sementara itu, laporan terhadap Agus Harahap diajukan atas dugaan pencemaran nama baik. Amirullah menilai kesaksian yang menyebut adanya hubungan pribadi antara Husniah dengan Muhammad Basri alias Ombas tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain substansi kesaksian, pihak kuasa hukum juga menyoroti siaran langsung sidang Hak Angket yang dinilai memperluas penyebaran informasi yang menurut mereka menyangkut ranah pribadi kliennya.
Husniah menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik sebagai dasar laporan.
“Ya sudah ada buktinya dan bukti inilah yang kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri,” katanya.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya menjaga kehormatan lembaga pemerintah daerah dan marwah kepala daerah agar polemik yang berkembang tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
“Sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan hubungan masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga,” ujar Husniah.
Di sisi lain, Zaenal Abidin menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Bupati Gowa. Saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026), ia mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Saya mengapresiasi aduannya ke Mabes Polri. Kebenaran akan menemukan jalannya,” kata Zaenal.
Zaenal juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah menyatakan sosok yang berdansa dalam video yang diputar saat sidang Hak Angket adalah Bupati Gowa. Menurutnya, rekaman persidangan dapat diperiksa kembali karena seluruh jalannya sidang terdokumentasi.
Ia menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












