PEMANTIK Desak Bupati Takalar Tertibkan Dapur SPPG Tanpa PBG, Soroti Potensi Kebocoran PAD

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (PEMANTIK) mendesak Bupati Takalar segera mengambil langkah tegas terhadap fasilitas Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Desakan itu disampaikan menyusul adanya dugaan sejumlah bangunan Dapur SPPG yang telah beroperasi, namun belum memenuhi persyaratan administrasi bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

PEMANTIK meminta Bupati Takalar segera menginstruksikan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Takalar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan inspeksi lapangan guna memeriksa kelayakan bangunan serta kelengkapan dokumen perizinannya.

Lembaga tersebut menyatakan siap mengawal seluruh proses pemeriksaan hingga tuntas.

“Pengawalan ini bukan sekadar soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk memastikan hak daerah tidak terabaikan sehingga potensi retribusi dari sektor ini dapat masuk secara optimal sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar,” demikian pernyataan PEMANTIK, Minggu (5/07/2026).

Menurut PEMANTIK, apabila bangunan yang belum memiliki PBG dibiarkan beroperasi, pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor retribusi. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan penegakan aturan tata ruang dan perizinan di daerah.

PEMANTIK menilai program nasional seperti Dapur SPPG semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap administrasi dan regulasi daerah, bukan justru menjadi pengecualian.

Lembaga itu juga meminta Bupati Takalar segera menerbitkan instruksi tertulis sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.

“Kami tidak ingin program pemenuhan gizi yang memiliki tujuan baik justru berjalan di atas fasilitas yang belum memenuhi aspek administrasi bangunan,” ujar PEMANTIK.

Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menjamin aspek keselamatan operasional bangunan sekaligus mengamankan hak fiskal daerah secara transparan.

PEMANTIK berharap sinergi antara Satgas MBG, Dinas PUPR, dan pengawasan masyarakat dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola perizinan bangunan di Kabupaten Takalar.

Lembaga itu menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

“Penertiban ini harus dilakukan secara tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola perizinan gedung di Takalar, sekaligus memastikan sektor ini benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” demikian pernyataan PEMANTIK. (*)