Kejari Gowa: Dalang Utama Kasus Uang Palsu di Diserahkan ke Jaksa, Total 15 Tersangka Terlibat Jaringan Pemalsuan

GOWA, INDIWARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi menerima pelimpahan tahap dua tersangka utama kasus uang rupiah palsu, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa, Selasa (14/4/2025).

Tersangka ASS diduga berperan sebagai pemberi modal dalam proses produksi uang rupiah palsu yang kini tengah ditangani Kejari Gowa. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

“Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan demikian, hingga saat ini, total sudah ada 15 tersangka yang berkasnya telah kami terima,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025, dan 3 berkas lagi dengan 3 tersangka pada 8 April 2025. Penanganan kasus ini terus berkembang dan dipantau secara ketat oleh Kejati Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim JPU yang bekerja secara profesional dan akuntabel. Ia juga meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan prinsip tanpa KKN,” tegas Agus Salim.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyebut JPU saat ini sedang menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke pengadilan. Tersangka ASS telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Makassar berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari Gowa.

Rincian Peran Tersangka: Tersangka-tesangka dalam kasus ini memiliki berbagai peran, mulai dari pembuat, pengedar, hingga penerima uang palsu. Beberapa nama di antaranya:

Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (pembuat uang palsu)

Andi Haeruddin, pegawai bank (pengedar)

Sukmawaty, guru PNS (pengedar)

Muhammad Syahruna dan John Biliater Panjaitan (pembuat) dan nama-nama lainnya, dengan latar belakang beragam seperti PNS, wiraswasta, honorer, hingga ibu rumah tangga.

Pasal yang Disangkakan: Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Pasal tersebut disesuaikan berdasarkan peran pelaku pembuat, pengedar, atau penerima uang palsu.

Hingga saat ini, Kejari Gowa masih berkoordinasi dengan penyidik terkait sisa tiga tersangka lainnya. Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

 

(*/Red)