MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Gabungan Aktvis Sul-Sel telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sul-Sel Kota Makassar. Senin, 13 Mei 2024.
Dalam aksinya GPAM DAN KP-GRD Mendesak Kejati Sul-Sel untuk segara memeriksa pemilik CV. NUGRAHA PERSADA sebagai kontraktor pelaksana dan PT. BIAS MULTI KONSULTAN Sebagai konsultan pengawas dalam proyek Peningkatan ruas jalan laston durian-dajo di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Mereka mengungkapkan keprihatinan atas situasi negara yang penuh dengan berbagai masalah, termasuk menegakkan supremasi hukum di Lingkup Sulawesi Selatan
Jenderal lapangan, Riswandi Saputra mengungkapkan bahwa pada proses pengerjaan jalanan tersebut terjadi persoalan di kalangan masyarkat setempak, ada beberapa titik Sebagian kecil aspalnya yang sudah retak pinggirannya padahal barun tahun kemarin di selesakian pekerjaan tersebut, kami menduga bahwa kualitas pekerjaan pengaspalan hanya abal-abalan padahal anggaran yang disiapkan pemerintah sangat cukup besar, dan hasil kajian kami menduga adanya penyelewengan anggaran dalam peningkatan jalan laston di durian-dajo, kecamatan herlang.
“ Harusnya Dinas PUPR profesional dalam melakukan proses uji kelayakan pada saat pekerjaan tersebut, sehingga tidak ada permasalahan pada saat ini karena jalan tersebut sudah ada beberapa titik yang rusak,” Terang Riswandi Saputra Selaku Ketuam Umum GPAM.
Ia pun mengaku khawatir dengan kondisi jalanan tersebut, dari hasil wawancara kami di masyarakat durian-dajo bahwa pengaspalan jalanan tersebut sangat tidak memuaskan masyarakat sekitar karena belum cukup 1 tahun pekerjaan selesai akan tetapi kondisi jalanan sekarang sudah ada beberapa titik yang rusak.
Sementara di perwakilan dari pihak Kejati sul-sel SEOTARMI S.H mengungkapkan terimah kasih karena telah memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap rekan-rekan gabungan aktivis Sulawesi selatan bahwa memonitor adanya dugaan seperti ini.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan membubarkan diri setelah melakukan audince dengan pihak Kejati sul-sel.
Mereka mengajukan beberapa tuntutan, termasuk:
1. Mendasak Kejati Sul-sel periksa pemilik kontraktor pelaksana dalam hal ini CV. NUGRAHA PERSADA UTAMA.
2. Mendesak kejati Sul-sel Periksa konsultan pengawas dalam hal ini PT. BIAS MULTI KONSULTAN.
3. Mendesak kejati Sul-sel periksa kadis PUPR Kabupaten Bulukumba karena kami duga bekerja sebagaimana topuksinya dalam proses peningkatan ruas jalan laston durian dajo di kecmatan herlang.
4. Mendesak kejati sul-sel periksa kepala bidang Bina marga bulukumba karena diduga tidak melakukan pengawasan pada saat uji kelayakan terhadap proyek peningkatan ruas jalan laston durian-dajo
(*)