MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada salah satu Bank BUMN di Makassar. Penetapan dilakukan Kamis malam, 24 Juli 2025, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Soetarmi, bersama jajaran penyidik.
Empat tersangka berinisial NR, F, II, dan R ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka dituangkan dalam surat perintah dengan nomor:
- Nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama NR
- Nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama F
- Nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama II
- Nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama R
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar.
Kasipenkum Soetarmi menjelaskan, modus operandi kasus ini melibatkan pemalsuan ratusan berkas permohonan kredit nasabah. Berkas tersebut diinisiasi oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN, bekerja sama dengan dua calo, AH dan ER, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka AH dan ER mengarahkan NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen dikumpulkan, berkas diserahkan berjenjang ke ATP untuk memproses pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” ungkap Soetarmi.
Usai pencairan, para tersangka memotong sejumlah dana dan mendistribusikannya ke berbagai pihak yang terlibat. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,-.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Kejati Sulsel menghimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak melakukan upaya menghalangi penyidikan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Soetarmi.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidi: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)












