Ketua UKM SAR UNM Gunakan Hak jawab, Ini Bantahan Narasumber dari Pihak Korban!

Pangeran Athar

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Terkait hak jawab Araspati Putra Perwira Utama, selaku Ketua Umum UKM SAR UNM atas pemberitaan sebelumnya yang telah diunggah dibeberapa Media.

Dikonfirmasi secara terpisah via Whatsapp, Nurhidayatullah (Ulla) menyampaikan bahwa apa yang disampaikan juga oleh Ketua UKM SAR UNM melalui rilis hak jawabnya, tidaklah berdasar, Minggu, (4/2/2024) pagi.

Yang dimana dalam pengajuannya, hak jawab itu harus dilandasi dengan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dan juga profesionalitas, yang mana pengajuannya berupa sanggahan serta tanggapan dari pihak terkait, yang sudah di rugikan dalam bentuk tertulis (baik itu melalui digital) kepada pers terkait secara jelas.

Dijelaskannya, sanggahan serta tanggapan yang disampaikan, harus disertai dengan data pendukung, sehingga dapat membuktikan bahwasanya terdapat kekeliruan dalam pemberitaan yang dimuat oleh pers itu.

Ulla juga menambahkan, dalam melayani Hak Jawab, tidak sama dengan memuat Hak Jawab. Melayani bisa saja dalam bentuk mendengarkan, menampung atau pun mencatat apa yang menjadi keberatan pengadu, tetapi tidak harus memuat keberatan itu. Kalau media merasa benar, mengapa harus memuat Hak Jawab. Lebih-lebih meminta maaf.

“Jika media merasa sudah melakukan seluruh prosedur peliputan secara profesional: memverifikasi informasi yang diperoleh, menggunakan narasumber yang kredibel, maka muatan berita tersebut bersifat intrepertasi dan valid digunakan sebagai sumber informasi,” ungkapnya.

Lanjut Ulla menyampaikan, untuk menanggapi hak jawab Ketua Umum Badan Pengurus UKM SAR UNM periode 2024/2025 (Araspati Putra Perwira Utama), yang menuturkan bahwa informasi yang dimuat pada media massa sebelumnya bersifat “merugikan pihak UKM SAR UNM”.

“Segala informasi yang saya sampaikan dan dimuat adalah informasi yang benar adanya dan sesuai dengan kondisi yang terjadi, dan tidak sedikitpun mencederai integritas lembaga UKM SAR UNM, karena saya menyebutkan bahwa tindakan penganiyaan itu dilakukan oleh oknum kader SAR UNM,” paparnya.

Hal ini perlu digaris bawahi, lanjutnya, harusnya lembaga SAR UNM ketika ingin proses hukum berjalan dengan baik, tidak memberi ruang kepada oknum kadernya yang bertindak premanisme dan jelas terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai laporan polisi nomor: LP/04/1/2024/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL Tanggal 01 Januari 2024 Dugaan Tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengancaman, kemudian bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyerahkan oknum kadernya yang dimana sampai hari ini masih dalam daftar pencarian pihak kepolisian POLRESTABES Makassar.

Ditambahkan pula Ulla, kemudian terkait narasumber perlu pula di pahami bahwa narasumber adalah istilah yang merujuk kepada seseorang, baik mewakili pribadi maupun suatu lembaga, yang memberikan atau mengetahui secara jelas tentang suatu informasi, atau menjadi sumber informasi untuk kepentingan pemberitaan di media massa.

“Bahwa ini adalah bentuk ketidak setujuan saya selaku kader UKM Olahraga UNM dan mengutuk segala tindakan penganiyaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum kader SAR UNM, terhdap kader kami di UKM Olahraga UNM,” pungkas Ulla. (*/FR)