MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum pada Penyerapan Gabah/Beras oleh Perum Bulog” yang digelar di Hotel Mercure Makassar, Rabu (28/5/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga hukum dan Perum Bulog dalam mendukung program nasional Swasembada Pangan.
Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat penting dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, seperti Aspidsus Jabal Nur, Asdatun Fery Tas, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulsel, serta Jaksa Pengacara Negara di wilayah hukum Kejati Sulsel. Dari pihak Perum Bulog hadir Kepala Divisi Hukum Raden Isha Wiyono beserta jajaran Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, menyampaikan bahwa Bulog mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan menyerap gabah hasil produksi petani. Ia menjelaskan bahwa hingga Mei 2025, Bulog Sulsel dan Sulbar telah menyerap gabah sebanyak 712.960 ton setara dengan 509 persen dari target awal 139.825 ton menjadikannya pencapaian tertinggi sepanjang sejarah Kanwil tersebut.
“Dengan tugas mulia mendukung swasembada pangan dan mensejahterakan petani, jangan sampai terciderai karena kesalahan prosedur atau penyimpangan,” ujar Fahrurozi.
Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, menegaskan pentingnya pemahaman hukum di tengah perubahan pola kerja Bulog. “Celah hukum bisa muncul seiring dengan transformasi peran Bulog, dan inilah alasan utama diselenggarakannya kegiatan mitigasi risiko hukum ini,” jelasnya.
Kajati Sulsel, Agus Salim, dalam pemaparannya mengangkat peran strategis Kejaksaan dalam mendukung kerja-kerja Bulog. Mulai dari bantuan hukum, pendampingan, perlindungan aset hingga penguatan good corporate governance.
“Potensi kerawanan bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari proses jual beli gabah, sewa gudang, hingga tata kelola internal. Oleh karena itu, pencegahan harus lebih dikedepankan daripada penindakan,” tegas Agus.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejati Sulsel dan Perum Bulog sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(*/Red)












